8 Karyawan PT Waskita Karya yang Disandera di Habema, Ditebus Rp 500 Juta
pada tanggal
Monday, 15 June 2015
KOTA JAYAPURA - Delapan karyawan PT Waskita Karya, yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) saat sedang mengerjakan proyek jalan Habema-Mugi-Wamena di Kabupaten Jayawijaya, akhirnya dibebaskan setelah Polisi memberikan uang tebusan sebesar Rp 500 juta.
Juru bicara Polda Papua, Patrige Renwarin membenarkan adanya pembebasan para sandera antara lain Dominggus, Kasirin, Darno, Dudung, Boby, Marmo, Indah dan Alfon, yang dilakukan pada Sabtu (13/6).
"Mereka dibebaskan pagi tadi," ucap juru bicara Polda Papua, Komisaris Besar Rudolf Patrige, Minggu (14/6).
Kronologi penyanderaan disebut Patrige masih didalami. Kedelapan orang tersebut saat ini masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Informasi lengkap menyusul, karena para korban masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jawawijaya,” katanya.
Menurut informasi yang didapat, belasan kelompok yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini mengepung kamp tempat tinggal para pekerja pada Kamis (11/6). Delapan orang dikumpulkan dan dijadikan sandera, dengan tuntutan tebusan awal sebesar Rp 5 miliar.
"Mereka bebas setelah ditebus dengan Rp 500 juta, harga yang lebih rendah dari permintaan kelompok penyandera yang awalnya meminta tebusan Rp 5 miliar," ujar dia.
Dalam pelepasan sandera itu, pihak Waskita Karya menyerahkan uang tebusan kepada Terinus Unnue yang mengaku sebagai kurir dari kelompok penyandera. Ikut dalam saksi dan penjamin pembebasan penyanderaan adalah Kepala Suku Besar Mugi, Jakaruma Kogoya.
Adapun pelaku penyanderaan diduga terdiri dari belasan orang dan dilengkapi dengan senjata api laras panjang. Para pelaku penyanderaan diduga merupakan kelompok OPM wilayah Mapenduma, Mugi, Mbua, dan Kujawage.
Sebelumnya, delapan orang pekerja proyek PT AS Jaya disandera KKB di Distrik Balingga, Kabupaten Lanny Jaya pada Rabu (10/6) siang. Mereka akhirnya dibebaskan pada pada Kamis (11/6). [Viva/Papuanesia]
Juru bicara Polda Papua, Patrige Renwarin membenarkan adanya pembebasan para sandera antara lain Dominggus, Kasirin, Darno, Dudung, Boby, Marmo, Indah dan Alfon, yang dilakukan pada Sabtu (13/6).
"Mereka dibebaskan pagi tadi," ucap juru bicara Polda Papua, Komisaris Besar Rudolf Patrige, Minggu (14/6).
Kronologi penyanderaan disebut Patrige masih didalami. Kedelapan orang tersebut saat ini masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Informasi lengkap menyusul, karena para korban masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jawawijaya,” katanya.
Menurut informasi yang didapat, belasan kelompok yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini mengepung kamp tempat tinggal para pekerja pada Kamis (11/6). Delapan orang dikumpulkan dan dijadikan sandera, dengan tuntutan tebusan awal sebesar Rp 5 miliar.
"Mereka bebas setelah ditebus dengan Rp 500 juta, harga yang lebih rendah dari permintaan kelompok penyandera yang awalnya meminta tebusan Rp 5 miliar," ujar dia.
Dalam pelepasan sandera itu, pihak Waskita Karya menyerahkan uang tebusan kepada Terinus Unnue yang mengaku sebagai kurir dari kelompok penyandera. Ikut dalam saksi dan penjamin pembebasan penyanderaan adalah Kepala Suku Besar Mugi, Jakaruma Kogoya.
Adapun pelaku penyanderaan diduga terdiri dari belasan orang dan dilengkapi dengan senjata api laras panjang. Para pelaku penyanderaan diduga merupakan kelompok OPM wilayah Mapenduma, Mugi, Mbua, dan Kujawage.
Sebelumnya, delapan orang pekerja proyek PT AS Jaya disandera KKB di Distrik Balingga, Kabupaten Lanny Jaya pada Rabu (10/6) siang. Mereka akhirnya dibebaskan pada pada Kamis (11/6). [Viva/Papuanesia]