55 Persen Legislator Mimika Terindikasi Miliki Ijazah Palsu
pada tanggal
Tuesday 9 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Terkait isu maraknya penggunaan ijazah palsu pada anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Yohanes Kemong mengakui, pihaknya menduga ada indikasi 55 persen atau sekitar 19 orang dari 35 legislator baru ini yang memilikinya.
“Pastilah dari 35 caleg saya katakan kategorinya (terindikasi pengguna ijazah palsu) ada sekitar 55 persen,” ungkap Kemong saat diwawancarai wartawan pada Senin (8/6).
Menurut dia hal ini terkait dalam tiga hal penting yang harus dipersiapkan pihaknya sebelum bertemu dengan Bupati Mimika. Diantaranya soal kelengkapan dokumen persyaraatan peserta pemilu mulai dari pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pileg di Kabupaten Mimika. Peristiwa pembakaran kantor KPU inilah yang membuat Kemong harus mengungkapkan kelengkapan para calon wakil rakyat yang telah disahkan itu kepada publik.
“Dari pusat dan daerah, kini telah gencar dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintah pusat maupun daerah. Terutama soal keabsahan ijazah,” terang Kemong.
Karena itulah KPU Mimika selaku penyelenggara yang bertugas melakukan verifikasi terhadap mereka yang akan siap menduduki jabatan pada instansi Negara atau pemerintah yang dihasilkan melalui Pemilu seperti DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati.
“KPU Mimika diwajibkan menyiapkan berkas persyaratan yang didalamnya termasuk ijazah ini,” tandas Kemong.
Namun menurut dia, proses verifikasi atas kelengkapan persyaratan calon peserta pemilu daerah ini sampai sudah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DTC) peserta Pemilu lalu. Itu bukan merupakan periode dimana dirinya bersama anggota komisioner KPU Mimika bertugas.
“Yang saya salahkan dari KPU pertama, mereka yang tetapkan DTC dan melakukan verifikasi dokumen. Kalau saat saya memimpin kan status sudah DTC jadi tinggal melaksanakan saja,” jelas Kemong.
Sehingga terkait dengan ijazah palsu ini nantinya jika setelah diperiksa dan ditemukan diantara 35 caleg terpilih ada yang menggunakan ijazah palsu. Ditegaskan kembali terhadap hal-hal itu pasti akan diambil langkah oleh pemerintah maupun penegak hukum dan internal partai caleg yang bersangkutan.
“Kalau ada yang terbukti pakai ijazah palsu, itukan ada langkah-langkahnya. Kalau terungkap siapa itu kan pidana dan partai politik punya kewenangan pidana, PAW dan lain-lain. Mekanismenya ka nada,” terang Kemong.
Semua ini dikatakannya akibat beratnya tugas yang diembannya, sebab doa sendirilah yang kini harus melihat dan memeriksa kelengkapan dari dokumen persyaratan peserta pemilu yang ada. [SalamPapua]
“Pastilah dari 35 caleg saya katakan kategorinya (terindikasi pengguna ijazah palsu) ada sekitar 55 persen,” ungkap Kemong saat diwawancarai wartawan pada Senin (8/6).
Menurut dia hal ini terkait dalam tiga hal penting yang harus dipersiapkan pihaknya sebelum bertemu dengan Bupati Mimika. Diantaranya soal kelengkapan dokumen persyaraatan peserta pemilu mulai dari pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pileg di Kabupaten Mimika. Peristiwa pembakaran kantor KPU inilah yang membuat Kemong harus mengungkapkan kelengkapan para calon wakil rakyat yang telah disahkan itu kepada publik.
“Dari pusat dan daerah, kini telah gencar dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintah pusat maupun daerah. Terutama soal keabsahan ijazah,” terang Kemong.
Karena itulah KPU Mimika selaku penyelenggara yang bertugas melakukan verifikasi terhadap mereka yang akan siap menduduki jabatan pada instansi Negara atau pemerintah yang dihasilkan melalui Pemilu seperti DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati.
“KPU Mimika diwajibkan menyiapkan berkas persyaratan yang didalamnya termasuk ijazah ini,” tandas Kemong.
Namun menurut dia, proses verifikasi atas kelengkapan persyaratan calon peserta pemilu daerah ini sampai sudah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DTC) peserta Pemilu lalu. Itu bukan merupakan periode dimana dirinya bersama anggota komisioner KPU Mimika bertugas.
“Yang saya salahkan dari KPU pertama, mereka yang tetapkan DTC dan melakukan verifikasi dokumen. Kalau saat saya memimpin kan status sudah DTC jadi tinggal melaksanakan saja,” jelas Kemong.
Sehingga terkait dengan ijazah palsu ini nantinya jika setelah diperiksa dan ditemukan diantara 35 caleg terpilih ada yang menggunakan ijazah palsu. Ditegaskan kembali terhadap hal-hal itu pasti akan diambil langkah oleh pemerintah maupun penegak hukum dan internal partai caleg yang bersangkutan.
“Kalau ada yang terbukti pakai ijazah palsu, itukan ada langkah-langkahnya. Kalau terungkap siapa itu kan pidana dan partai politik punya kewenangan pidana, PAW dan lain-lain. Mekanismenya ka nada,” terang Kemong.
Semua ini dikatakannya akibat beratnya tugas yang diembannya, sebab doa sendirilah yang kini harus melihat dan memeriksa kelengkapan dari dokumen persyaratan peserta pemilu yang ada. [SalamPapua]