-->

2 Tahanan Pemboman Pos Lantas Kabur dari Lapas Wamena

WAMENA (JAYAWIJAYA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Senin (1/6) siang heboh karena dua orang tahanannya kabur.

Adalah Ibrahim Marian (20) dan Yali Walilo (35), mereka adalah tahanan lapas yang terlibat dalam kasus peledakan bom Pos Lalu Lintas Polres Jayawijaya, 18 September 2012 lalu.

Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Patrige Renwarin mengatakan, dua tahanan itu kabur sekitar pukul 13.45 WIT.

Dijelaskan Patrige, dari keterangan petugas Lapas Wamena, kedua orang itu kabur setelah bersama dua rekannya yang lain dipanggil ke ruang Kepala Lapas Wamena, Daniel Rumsowek.

"Saat keempatnya diantar dari ruang pembinaan ke ruang tahanan, tiba-tiba keempat warga binaan berontak dan minta dibebaskan. Petugas lapas sempat mengingatkan masa tahanan berakhir 30 Juni 2015, namun dua warga binaan sudah melarikan diri melalui pintu," kata Patrige melalui telepon selulernya, Senin (1/6) malam.

Menurut Patrige, dari keterangan petugas Lapas Wamena di Mapolres Jayawijaya, saat kedua warga binaan lari, petugas lapas yang bertugas hanya dua orang dari yang seharusnya empat orang.

"Saat kejadian hanya dua orang petugas lapas yang berjaga. Saat warga binaan berontak, masing-masing hanya mampu menahan satu orang dan dua orang lainnya berhasil kabur," ucap Patrige.

Pasca-kejadian ini, menurut Patrige, aparat Polres Kabupaten Jayawijaya langsung melakukan pencarian. [Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah