14 anggota Forum Independent Mahasiswa (FIM) Ditangkap Atas Perintah Polda
pada tanggal
Wednesday, 24 June 2015
ABEPURA (KOTA JAYAPURA) - Kapolsek Abepura, Kota Jayapura, Kompol M.W. Asmuruf membenarkan ada penangkapan 14 aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Independent Mahasiswa (FIM) saat melakukan aksi pengalangan dana unuk Tim ad hock Komnas HAM kasus penembakan empat siswa di Paniai 8 Desember 2014.
Katanya, polisi melakukan penangkapan atas perintah kepolisian Dareha (Polda) Papua. Polda Papua perintahkan penangkapan melalui Polresta dan Polsek Abepura. Polsek hanya melaksanakan perintah atasan. “Penangkapan tadi benar atas perintah,”ungkapnya.
Penangkapan itu, kata Asmuruf, berdasarkan alasan tidak ada izin aksi pengalangan dana dari Polresta. “Ade-ade mereka sudah menyampaikan surat Pemberitahuan tetapi belum ada izin dari Polresta. Karena itu, kita amankan,”kata Kapolsek.
Katanya, penangkapan itu melalui satu proses Pemberitahuan dan saran aksi namun tidak diterima. Mahasiswa terus melakukan aksi pengalangan dana sehingga polisi melakukan penangkapan.
“Kami sampaikan pesan Polda kepada ade-ade tidak boleh aksi di depan umum sebelum ada izin. Mereka boleh melakukan aksi pengalangan dana dengan membuat proposal tetapi mereka terus melakukannya. Kami amankan dengan dua truk dalmas Polresta,”katanya.
Kata Kapolsek, pengamanan terhadap mahasiswa saat memusatkan aksi pengalangan dana di tiga titik. Perumnas III Waena, Expo dan Lingkaran Abepura, depan kantor Pos Abepura. Katanya, pengamanan ini sifatnya sementara saja.
“Mereka ditahan sementara untuk ditanya-tanya saja. Mereka akan dipulangkan hari ini,”ungkapnya.
Aktivis Hak Asasi Manusia, Elias Petege, mengatakan alasan tidak ada surat izin aksi pengalangan dana yang menjadi sadar tindakan pilisi, dapat dibantah. Mahasiswa sudah menyampaikan Pemberitahuan, kata Petege, satu minggu lalu sebelum aksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Jika polisi mempersoalkan suarat Pemberitahuan aksi pengalangan dana, maka FIM telah memberikan surat Pemberitahuan hari Kamis lalu. Tiga hari sebelum aksi sesuai dengan UU kebebasan menyampaikan pendapat,”tegasnya.
Alasan apapun yang digunakan, menurut Petege, yang jelas polisi telah membatasi ruang demokrasi. Polisi tidak lagi memberikan satu jengkal pun ruang bagi orang Papua menyampaikan pendapat yang berhubungan dengan pelanggaran HAM.
“Penangkapan itu bagian dari Pembatasan ruang Berekpresi bagi rakyat Papua,”katanya.
Mereka yang ditangkap polisi,atas nama: Melianus Duwitau, Temianus Kogoya, Fernando Ogetay, Alex Mujizau, Sakarias Yogi, Yuliten Kobepa, Alo Yeimo, Nauren Ikinia, Esau Yarinap, Agust Kadepa, Arnold Yarinap, Benyamin Yatipai, Felix Tenoye dan Alexander Sedik. [Jubi]
Katanya, polisi melakukan penangkapan atas perintah kepolisian Dareha (Polda) Papua. Polda Papua perintahkan penangkapan melalui Polresta dan Polsek Abepura. Polsek hanya melaksanakan perintah atasan. “Penangkapan tadi benar atas perintah,”ungkapnya.
Penangkapan itu, kata Asmuruf, berdasarkan alasan tidak ada izin aksi pengalangan dana dari Polresta. “Ade-ade mereka sudah menyampaikan surat Pemberitahuan tetapi belum ada izin dari Polresta. Karena itu, kita amankan,”kata Kapolsek.
Katanya, penangkapan itu melalui satu proses Pemberitahuan dan saran aksi namun tidak diterima. Mahasiswa terus melakukan aksi pengalangan dana sehingga polisi melakukan penangkapan.
“Kami sampaikan pesan Polda kepada ade-ade tidak boleh aksi di depan umum sebelum ada izin. Mereka boleh melakukan aksi pengalangan dana dengan membuat proposal tetapi mereka terus melakukannya. Kami amankan dengan dua truk dalmas Polresta,”katanya.
Kata Kapolsek, pengamanan terhadap mahasiswa saat memusatkan aksi pengalangan dana di tiga titik. Perumnas III Waena, Expo dan Lingkaran Abepura, depan kantor Pos Abepura. Katanya, pengamanan ini sifatnya sementara saja.
“Mereka ditahan sementara untuk ditanya-tanya saja. Mereka akan dipulangkan hari ini,”ungkapnya.
Aktivis Hak Asasi Manusia, Elias Petege, mengatakan alasan tidak ada surat izin aksi pengalangan dana yang menjadi sadar tindakan pilisi, dapat dibantah. Mahasiswa sudah menyampaikan Pemberitahuan, kata Petege, satu minggu lalu sebelum aksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Jika polisi mempersoalkan suarat Pemberitahuan aksi pengalangan dana, maka FIM telah memberikan surat Pemberitahuan hari Kamis lalu. Tiga hari sebelum aksi sesuai dengan UU kebebasan menyampaikan pendapat,”tegasnya.
Alasan apapun yang digunakan, menurut Petege, yang jelas polisi telah membatasi ruang demokrasi. Polisi tidak lagi memberikan satu jengkal pun ruang bagi orang Papua menyampaikan pendapat yang berhubungan dengan pelanggaran HAM.
“Penangkapan itu bagian dari Pembatasan ruang Berekpresi bagi rakyat Papua,”katanya.
Mereka yang ditangkap polisi,atas nama: Melianus Duwitau, Temianus Kogoya, Fernando Ogetay, Alex Mujizau, Sakarias Yogi, Yuliten Kobepa, Alo Yeimo, Nauren Ikinia, Esau Yarinap, Agust Kadepa, Arnold Yarinap, Benyamin Yatipai, Felix Tenoye dan Alexander Sedik. [Jubi]