136 TKI Deportasi dari Vanimo Telah Tiba di Kota Jayapura
pada tanggal
Friday, 12 June 2015
VANIMO (SANDAUN) - Sebanyak 136 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Vanimo, Sandaun Province, Papua Niugini karena tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka semua sudah berada di Kota Jayapura.
Konsul RI di Ibu Kota Provinsi Sandaun, Vanimo, Papua Nugini, Elmar Lunis Lubis, mengatakan, ratusan TKI itu terjaring razia. Kemudian mereka semua dideportasi sejak awal Juni lalu.
Ia menambahkan, ratusan TKI itu merupakan karyawan perusahaan Bewani Pal Oil Plantation di Vanimo. Mereka boleh kembali bekerja di perusahaan sawit itu dengan syarat sudah memiliki dokumen resmi.
Menurut Elmar, saat ini sudah 24 TKI yang menyelesaikan kepengurusan dokumen. Mereka sudah siap berangkat kembali ke Papua Nugini.
"Sisanya atau 112 orang masih di Jayapura untuk melengkapi surat izin yang diperlukan. Cukup banyak jumlah TKI yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini itu," katanya. [Okezone]
Konsul RI di Ibu Kota Provinsi Sandaun, Vanimo, Papua Nugini, Elmar Lunis Lubis, mengatakan, ratusan TKI itu terjaring razia. Kemudian mereka semua dideportasi sejak awal Juni lalu.
Ia menambahkan, ratusan TKI itu merupakan karyawan perusahaan Bewani Pal Oil Plantation di Vanimo. Mereka boleh kembali bekerja di perusahaan sawit itu dengan syarat sudah memiliki dokumen resmi.
Menurut Elmar, saat ini sudah 24 TKI yang menyelesaikan kepengurusan dokumen. Mereka sudah siap berangkat kembali ke Papua Nugini.
"Sisanya atau 112 orang masih di Jayapura untuk melengkapi surat izin yang diperlukan. Cukup banyak jumlah TKI yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini itu," katanya. [Okezone]