-->

130 Warga Negara Indonesia Dideportasi Dari Vanimo

KOTA JAYAPURA - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Elmar Lubis menyatakan sebanyak 130 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai tenaga kerja di sejumlah perusahaan kayu di negara tetangga itu dideportasi melalui perbatasan Skouw Kota Jayapura, Papua.

"Mereka dideportasi karena menyalahi izin visa dan tidak melengkapi surat izin kerja seperti yang ditetapkan," kata Elmar Lubis ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Jumat (5/6).

Lubis mengatakan bahwa ratusan WNI itu telah berada di Kota Jayapura bersama sejumlah warga negara Malaysia dan Filipina yang yang juga kena deportasi dengan alasan yang sama.

"Sebagian besar yang terkena deportasi berasal dari Indonesia, namun ada beberapa juga pekerja asal Malaysia dan Filipina yang dideportasi," katanya.

Mengenai tanggung jawab perusahaan sebagai tempat kerja ratusan WNI itu, Lubis menyampaikan bahwa gaji dan biaya itu tetap ditanggung.

"Perusahaan mereka tetap menananggung gaji dan biaya para pekerja termasuk biaya transport ke daerah asal pekerja yang berasal dari Lombok, Makassar atau daerah lain di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu mengatakan belum mengetahui informasi ratusan WNI yang dideportasi dari Vanimo, PNG.

"Saya belum dapat informasinya. Secepatnya saya cek," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Papua Nugini telah mendeportasi 150 imigran gelap as dari Provinsi West Sepik ke Indonesia, Para pejabat bea-cukai mengkonfirmasi laporan tersebut tapi tak bersedia memberi perincian.

Raphael Tungla Kanselir Desa Wutung di Provinsi West Sepik, di perbatasan antara PNG dan Indonesia, mengatakan kepada Post Courier bahwa semua pendatang itu telah bekerja di satu perusahaan minyak kelapa tanpa izin yang memadai selama dua tahun.

"Kebanyakan orang Asia telah memasuki negeri ini sebagai wisatawan dan seringkali ditemukan menjadi imigran gelap yang dibawa ke PNG untuk melakukan pekerjaan yang tak bisa dikerjakan oleh warga PNG," kata Tungla, sebagaimana dikutip Xinhua, Jumat siang.

Tungla mengatakan warga negara PNG ingin tindakan keamanan yang efektif dan tepat dilakukan untuk memperkecil penyelundupan barang dan senjata api serta menghentikan penyelundupan manusia melalui perbatasan.

Pada Mei, Jaksa Agung PNG Ano Pala berusaha memperoleh pengesahan satu kesepakatan ekstradisi antara PNG dan Indonesia guna membantu dihukumnya penjahat lintas-perbatasan. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah