Yan Christian Warinussy Nilai Silas Kapisa Belum Berikan Keterangan
pada tanggal
Thursday, 7 May 2015
MANOKWARI - Penasehat hukum Silas Kapisa, tersangka kasus dugaan korupsi dana LPI 2013, Yan Christian Warinussy, menyebut sejauh ini kliennya belum pernah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari.
Itu sebabnya, baik dirinya sebagai penasehat hukum, maupun Silas dan keluarganya kaget ketika Silas ditetapkan sebagai tersangka oleh peyidik.
“Kejaksaan memang pernah melayangkan surat panggilan, tapi klien kami tidak hadir karena ada beberapa agenda dan tugas negara yang penting yang harus dijalankan,” ucap Warinussy, via komunikasi seluler, Minggu (3/5/2015).
Tugas negara yang Warinussy maksud adalah kegiatan Pra Musrembang dan Raker Bupati se-Papua Barat.
Pada panggilan ketiga, sebut Warinussy, Silas juga tidak hadir karena sedang diperintah oleh Gubernur Papua Barat mengawasi Ujian Nasional (UN) di Kota Sorong.
“Setelah pulang, klien kami menunggu panggilan. Dia sangat kooperatif. Tiba – tiba Kejaksaan menaikkan proses dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka,” tukas Warinussy.
“Harusnya profesional. Kejaksaan mesti memahami bahwa ketidakhadiran itu mendasar dan karena klien kami sedang menjalankan perintah atasan,” ucapnya lagi.
Silas Kapisa adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat dan kini menjabat sebagai Asisiten II Gubernur Papua Barat. Ia bersama Saflyn lambolo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena kejaksaan menilai bukti-buktinya sudah mencukupi. [CahayaPapua]
Itu sebabnya, baik dirinya sebagai penasehat hukum, maupun Silas dan keluarganya kaget ketika Silas ditetapkan sebagai tersangka oleh peyidik.
“Kejaksaan memang pernah melayangkan surat panggilan, tapi klien kami tidak hadir karena ada beberapa agenda dan tugas negara yang penting yang harus dijalankan,” ucap Warinussy, via komunikasi seluler, Minggu (3/5/2015).
Tugas negara yang Warinussy maksud adalah kegiatan Pra Musrembang dan Raker Bupati se-Papua Barat.
Pada panggilan ketiga, sebut Warinussy, Silas juga tidak hadir karena sedang diperintah oleh Gubernur Papua Barat mengawasi Ujian Nasional (UN) di Kota Sorong.
“Setelah pulang, klien kami menunggu panggilan. Dia sangat kooperatif. Tiba – tiba Kejaksaan menaikkan proses dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka,” tukas Warinussy.
“Harusnya profesional. Kejaksaan mesti memahami bahwa ketidakhadiran itu mendasar dan karena klien kami sedang menjalankan perintah atasan,” ucapnya lagi.
Silas Kapisa adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat dan kini menjabat sebagai Asisiten II Gubernur Papua Barat. Ia bersama Saflyn lambolo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena kejaksaan menilai bukti-buktinya sudah mencukupi. [CahayaPapua]