WNA asal Tiongkok Bekerja di Pabrik Semen Maruni dengan Visa Kunjungan
pada tanggal
Monday, 11 May 2015
MANOKWARI - Kantor Wilayah Imigrasi Manokwari akan terus melakukan verifikasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di pabrik Semen Maruni. Dipastikan, warga Cina yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan akan di deportasi.
Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi setiap hari terhadap Warga Cina di pabrik tersebut. “Kami akan mengambil 5 orang WNA asal Cina sebagai sample. Masing-masing akan diambil dari setiap sub kontraktor yang kini melakukan pembangunan pabrik tersebut,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari, Anton Purnomo Adi saat melakukan inspeksi gabungan, Kamis, (7/5/2015).
Anton mengungkap, Rabu, (6/5/2015) kantor Imigrasi telah mendeportasi 5 orang warga Cina, rencanannya hari Jumat kemarin kembali mendeportasi 5 warga Cina lainnya.
Pada pemeriksaan yang digelar Kantor Keimigrasian Manokwari bersama Dinas Kependudukan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Polda Papua Barat serta Polres Manokwari Kamis lalu ditemukan, berbagai pelanggaran keimigrasian dilakukan warga Cina ini.
Selain penyalahgunaan visa kunjungan , mereka pun tidak mengantongi kartu ijin kerja atau Kitas. Dari total 200 orang lebih warga Cina yang bekerja di pabrik itu, sebagian besar dari mereka melakukan penyalahgunaan visa kunjungan.
“Visa mereka seharusnya hanya untuk melakukan kunjungan, tidak diperbolehkan untuk bekerja. Bahkan ada yang sudah bekerja selama 6 bulan,”imbuh Anton
Anton menegaskan, jika pihaknya menemukan pekerja asing ini yang melakukan penyalahgunaan ijin tinggal, kantor Imigrasi akan mendeportasikan mereka dan membebankan anggaran sepenuhnya kepada penjamin atau sponsor yakni perusahaan yang mendatangkan mereka. [CahayaPapua]
Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi setiap hari terhadap Warga Cina di pabrik tersebut. “Kami akan mengambil 5 orang WNA asal Cina sebagai sample. Masing-masing akan diambil dari setiap sub kontraktor yang kini melakukan pembangunan pabrik tersebut,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari, Anton Purnomo Adi saat melakukan inspeksi gabungan, Kamis, (7/5/2015).
Anton mengungkap, Rabu, (6/5/2015) kantor Imigrasi telah mendeportasi 5 orang warga Cina, rencanannya hari Jumat kemarin kembali mendeportasi 5 warga Cina lainnya.
Pada pemeriksaan yang digelar Kantor Keimigrasian Manokwari bersama Dinas Kependudukan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Polda Papua Barat serta Polres Manokwari Kamis lalu ditemukan, berbagai pelanggaran keimigrasian dilakukan warga Cina ini.
Selain penyalahgunaan visa kunjungan , mereka pun tidak mengantongi kartu ijin kerja atau Kitas. Dari total 200 orang lebih warga Cina yang bekerja di pabrik itu, sebagian besar dari mereka melakukan penyalahgunaan visa kunjungan.
“Visa mereka seharusnya hanya untuk melakukan kunjungan, tidak diperbolehkan untuk bekerja. Bahkan ada yang sudah bekerja selama 6 bulan,”imbuh Anton
Anton menegaskan, jika pihaknya menemukan pekerja asing ini yang melakukan penyalahgunaan ijin tinggal, kantor Imigrasi akan mendeportasikan mereka dan membebankan anggaran sepenuhnya kepada penjamin atau sponsor yakni perusahaan yang mendatangkan mereka. [CahayaPapua]