-->

Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) Rampingkan Struktur Organisasi

KOTA JAYAPURA - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) menggelar rapat guna merampungkan struktur organisasi dan standard operating procedure (SOP) internal yang akan mengatur setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Rapat yang digelar di ruang pertemuan UP2KP, Sabtu, berlangsung alot. Sejumlah agenda kerja masing-masing bidang yang akan dikerjakan ke depan juga dibahas dalam rapat tersebut.

Agenda terpenting yang dibahas secara detail dan menimbulkan perdebatan panjang dan memakan waktu cukup lama adalah Standar Operasional Prosedur internal UP2KP dan struktur organisasi.

Rapat dihadiri oleh sejumlah staf UP2KP dan masing-masing kepala bidang. Para kepala bidang yang hadir dalam rapat yakni Kepala Bidang Advokasi Hukum Amos Langer, Kepala Bidang Respon Emergenzy Darwin Rumbiak, Kepala Bidang Publikasi dan Dokumentasi Gusty Masanraya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Humas dan Kemitraan Tahi G. Butar Butar, Kepala Bidang Pengembangan dan Penelitian Nelson Dudung, Kepala Bidang Konsultasi Medis dr Siar Sihayaan, dan Kepala Bidang Perencanaan dan Penyusunan Program Paskalis Howay.

Turut hadir dalam rapat Ketua Harian UP2KP Esau Rumbiak dan mantan Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Papua Jhon Patiata.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penyusunan Program Paskalis Howay.

"Rapat tadi merampungkan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun ini, yang pertama kita bicara soal struktur yang sudah jadi hanya harus diproses untuk ditandatangani oleh biro hukum Pemerintah Provinsi Papua," Kepala Bidang Perencanaan dan Penyusunan Program Paskalis Howay usai rapat tersebut.

Menurut dia, agenda penting kedua yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal UP2KP.

"Perlu ada instrumen hukum dalam melaksanakan tugas sehingga dalam koordinasi-koordinasi internal, baik itu antar bidang internal itu dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Mengacu pada SOP itu, kata dia, mengatur tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang, sehingga dapat dijalankan oleh masing-masing anggota bidang.

"Misalnya dalam satu bidang ada lima orang, maka kegiatan dalam bidang itu dapat dibagi ke semua anggota sehingga organisasi hidup," katanya.

Paskalis menilai, rapat itu sangat baik dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam keputusan yang akan diambil ke depan.

"Kami berharap dengan SOP yang sudah ada, dapat mendukung UP2KP ke depan untuk mempercepat pembangunan kesehatan di Papua dengan tetap mengacu pada pengawasan, monitoring, pengendalian dan evaluasi," tambah dia. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah