-->

Truk Pasir Ilegal Ditangkap Polisi Merauke

MERAUKE - 4 Truk pengangkut pasir illegal ditangkap petugas Polres Merauke karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat ijin pengangkutan pasir secara legal dari Dinas Pertambangan Kabupaten Merauke. Pelanggaran berikutnya, sopir truk rata-rata tidak memiliki SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Namun, meskipun para sopir yang tertangkap pada Rabu (20/5/2015) pagi ini masih bisa bernapas lega karena mereka baru pertama kalinya ditangkap petugas, sehingga mereka hanya termasuk dalam tahap pembinaan oleh petugas.

“Jadi pada saat ditangkap mereka tidak memiliki kelengkapan administrasinya sama sekali, baik SIM, STNK maupun dokumen atau surat ijin angkut pasir dari Dinas Pertambangan. 2 truk ditangkap di Lepro dan 2 lainnya ditangkap di Jalur Postel,” terang Humas Polres Merauke Iptu R. Nainggolan di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2015).

Menurut pengakuan, ke empat truk ini mengambil pasir dari daerah Nasem Distrik Naukenjerai untuk dibawa ke kota. Truk dengan sopir berinisial A, dan HG ditangkap di Lepro, sedangkan di tangkap di Postel sopir berinisial D dan Y.

“Karena mereka ini baru pertama kali ketahuan melakukan pelanggaran dan ditangkap petugas, maka mereka hanya diberikan pembinaan. Dan dilengkapi dulu STNK,SIM dan surat ijin dari Dinas Pertambangan baru mereka akan dibebaskan. Bila mana berbuat lagi akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.”

Petugas Polres Merauke akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP terkait penggalian dan pengangkutan pasir secara illegal. Karena SatpolPP merupakan satuan penegak pelanggaran Perda Kabupaten Merauke. [SuaraMerauke]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah