Tiga Tersangkan Mark-up Alat Kesehatan di Rumah Sakit Yowari Kembalikan Rp 1,5 Miliar
pada tanggal
Saturday, 16 May 2015
KOTA JAYAPURA - Tiga tersangka mark up pengadaan alat kesehatan oksigen konsetrator atau mesin penghasil oksigen di Rumah Sakit Yowari, Kabupaten Jayapura mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,5 Miliar.
Pengembalian uang negara itu dilakukan ketiga tersangka secara simbolis kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua disaksikan Asisten Pidana Khusus, Mamik Soeligono dan Kuasa Hukum ketiga tersangka, Yulianto di ruang rapat Kejati Papua, Senin (11/5) sore.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial dr.NB selaku Kuasa Pengguna Anggaran, drg. MB selaku Ketua Panitia Lelang dalam Tender dan SR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva didampingi Aspidsus Kejati, Mamik Suligono menyebutkan pengembalian uang kerugiaan negara oleh ketiga tersangka ini sebagaimana hasil perhituangan kerugiaan keuangan negara oleh BPKP Papua sebesar Rp 2.182.855.401,-.
Dalam penyerahannya, ketiga tersangka masing-masing mengembalikan uang kerugiaan negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 700 juta akan dibebankan kepada tersangka LS, yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.
“Tiga tersangka ini mengembalikan uang negara dengan sukarela dengan total Rp 1,5 Miliar dengan perhitungan masing-masing mengembalikan sebesar Rp 500 juta. Untuk sisanya sekitar Rp 700 juta dibebankan kepada tersangka LS,” jelas Herman kepada wartawan, Senin (11/5).
Kajati menegaskan pengembalian uang kerugiaan negara tidak akan menghentikan proses hukum terhadap ketiga tersangka korupsi Mark Up tersebut. “Pengembalian kerugiaan uang negara tidak menghapus sifat melawan hukum. Kalau mereka kooperatif, pengembalian uang negara akan meringankan mereka di Pengadilan,” kata Herman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menggeledah Rumah Sakit Yowari, Kabupaten Jayapura, 11 Maret 2015 lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dua koper dokumen terkait berjanjian kontrak maupun pengadaan alat kesehatan oksigen konsetrator atau mesin pembuat gas oksigen (O2) tahun 2010 senilai Rp 7,8 Miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua juga menemukan adanya penggadaan merk yang terdapat pada mesin pembuat oksigen itu. Dimana mesin oksigen yang ditemukan penyidik bukan bermerk Oxair melainkan bermerk Dwyer. [PasifikPos]
Pengembalian uang negara itu dilakukan ketiga tersangka secara simbolis kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua disaksikan Asisten Pidana Khusus, Mamik Soeligono dan Kuasa Hukum ketiga tersangka, Yulianto di ruang rapat Kejati Papua, Senin (11/5) sore.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial dr.NB selaku Kuasa Pengguna Anggaran, drg. MB selaku Ketua Panitia Lelang dalam Tender dan SR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva didampingi Aspidsus Kejati, Mamik Suligono menyebutkan pengembalian uang kerugiaan negara oleh ketiga tersangka ini sebagaimana hasil perhituangan kerugiaan keuangan negara oleh BPKP Papua sebesar Rp 2.182.855.401,-.
Dalam penyerahannya, ketiga tersangka masing-masing mengembalikan uang kerugiaan negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 700 juta akan dibebankan kepada tersangka LS, yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.
“Tiga tersangka ini mengembalikan uang negara dengan sukarela dengan total Rp 1,5 Miliar dengan perhitungan masing-masing mengembalikan sebesar Rp 500 juta. Untuk sisanya sekitar Rp 700 juta dibebankan kepada tersangka LS,” jelas Herman kepada wartawan, Senin (11/5).
Kajati menegaskan pengembalian uang kerugiaan negara tidak akan menghentikan proses hukum terhadap ketiga tersangka korupsi Mark Up tersebut. “Pengembalian kerugiaan uang negara tidak menghapus sifat melawan hukum. Kalau mereka kooperatif, pengembalian uang negara akan meringankan mereka di Pengadilan,” kata Herman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menggeledah Rumah Sakit Yowari, Kabupaten Jayapura, 11 Maret 2015 lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dua koper dokumen terkait berjanjian kontrak maupun pengadaan alat kesehatan oksigen konsetrator atau mesin pembuat gas oksigen (O2) tahun 2010 senilai Rp 7,8 Miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua juga menemukan adanya penggadaan merk yang terdapat pada mesin pembuat oksigen itu. Dimana mesin oksigen yang ditemukan penyidik bukan bermerk Oxair melainkan bermerk Dwyer. [PasifikPos]