Thomas Alfa Edison Ondy Tidak Penuhi Undangan Pemeriksaan Kejaksaan Tinggi
pada tanggal
Monday, 11 May 2015
KOTA JAYAPURA - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva mengumumkan Bupati Biak Numfor Thomas E Ondi tidak memenuhi undangan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, pada Kamis (7/5) kemaren.
Menurut Kajati, undangan terhadap Thomas Ondi dilakukannya untuk mengklarifikasi terkait laporan warga atas penyalahgunan anggaran pemberdayaan untuk 58 kampung di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun 2008 senilai Rp 11,8 miliar.
“Undangan ini untuk menindaklanjuti soal laporan warga terkait dugaan kasus korupsi di Mamberamo beberapa waktu lalu. Langkah kami untuk menunjukkan kepada warga bahwa kami tidak menutup mata atas laporan tersebut,” tegas Herman, Kamis (7/5).
Dalam kasus ini, terang Kajati, Thomas berperan sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Mamberamo Raya. Namun, Kajati menyatakan belum menetapkan satu tersangka pun atas dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 11, 8 Miliar.
”Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan kami juga belum bisa mempublikasikan ke media massa. Intinya belum ada penetapan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, Seratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam forum peduli kawasan Biak dan solidaritas gerakan mahasiswa peduli Mambramo Raya menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (11/3) siang.
Dalam aksi unjukrasa, Koordinator mahasiswa Jhon Mandibo menyerahkan data kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan bagi 58 kampung dan 8 distrik di Mambramo Raya tahun 2008 yang memilit Bupati Biak Numfor, Thomas A.E Ondy saat menjabat sebagai Bendahara di Pemerintah Mambramo Raya.
Dihadapan Kajati dan sejumlah Pejabat Kejati Papua, Jhon menyebutkan kasus tersebut telah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Papua, namun berjalan ditempat. Bahkan, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Papua telah mengeluarkan berita acara pemeriksaan tahun 2010 lalu.
“Ini ada buktinya, Kejati telah menangani sebelumnya, jadi tidak mungkin tidak tahu kasus ini. KPK saja sudah mengeluarkan surat Thmas Ondy sebagai tersangka,” tegas Jhon.
Jhon juga mendekan aparat penegak hukum mengungkap actor dibalik pembakaran Kantor Bupati Mambramo Raya, karena dipercaya merupakan upaya oleh oknum tertentu untuk menghilangkan bukti kasus korupsi yang melilit mantan bendaharanya.
“Segera ungkap, jangan dibiarkan semakin hari rakyat tidak percaya lagi pagi penegak hukum,” tukasnya. [PasifikPos]
Menurut Kajati, undangan terhadap Thomas Ondi dilakukannya untuk mengklarifikasi terkait laporan warga atas penyalahgunan anggaran pemberdayaan untuk 58 kampung di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun 2008 senilai Rp 11,8 miliar.
“Undangan ini untuk menindaklanjuti soal laporan warga terkait dugaan kasus korupsi di Mamberamo beberapa waktu lalu. Langkah kami untuk menunjukkan kepada warga bahwa kami tidak menutup mata atas laporan tersebut,” tegas Herman, Kamis (7/5).
Dalam kasus ini, terang Kajati, Thomas berperan sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Mamberamo Raya. Namun, Kajati menyatakan belum menetapkan satu tersangka pun atas dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 11, 8 Miliar.
”Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan kami juga belum bisa mempublikasikan ke media massa. Intinya belum ada penetapan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, Seratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam forum peduli kawasan Biak dan solidaritas gerakan mahasiswa peduli Mambramo Raya menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (11/3) siang.
Dalam aksi unjukrasa, Koordinator mahasiswa Jhon Mandibo menyerahkan data kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan bagi 58 kampung dan 8 distrik di Mambramo Raya tahun 2008 yang memilit Bupati Biak Numfor, Thomas A.E Ondy saat menjabat sebagai Bendahara di Pemerintah Mambramo Raya.
Dihadapan Kajati dan sejumlah Pejabat Kejati Papua, Jhon menyebutkan kasus tersebut telah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Papua, namun berjalan ditempat. Bahkan, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Papua telah mengeluarkan berita acara pemeriksaan tahun 2010 lalu.
“Ini ada buktinya, Kejati telah menangani sebelumnya, jadi tidak mungkin tidak tahu kasus ini. KPK saja sudah mengeluarkan surat Thmas Ondy sebagai tersangka,” tegas Jhon.
Jhon juga mendekan aparat penegak hukum mengungkap actor dibalik pembakaran Kantor Bupati Mambramo Raya, karena dipercaya merupakan upaya oleh oknum tertentu untuk menghilangkan bukti kasus korupsi yang melilit mantan bendaharanya.
“Segera ungkap, jangan dibiarkan semakin hari rakyat tidak percaya lagi pagi penegak hukum,” tukasnya. [PasifikPos]