Tersangka Kasus Pembunuhan Ari Pratomo Ditangkap
pada tanggal
Wednesday, 27 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Pihak Kepolisian Resor Mimia kembali menangkap seorang tersangka atas kasus pembunuhan Ari Pratomo pada beberapa waktu yang lalu, Tersangka diketahui berinisial K berhasil ditangkap, Minggu (24/5) sekitar pukul 13.00 WIT.
Hingga kini sudah dua tersangka telah diamankan dari kasus terbunuhnya Ari. Yakni K dan D. Sehingga boleh dibilang Polres Mimika aktif menangani kasus ini.
“Minggu (24/5) kita tangkap tersangka K dan tanggal 9 Mei kita tangkap D,” terang Kapolsek Mimika Baru, AKP I Gede Putra melalui Kepala Unit Reskrim Ipda J Limbong saat dikonfirmasi.
Diakui tersangka K sempat melakukan perlawanan pada petugas namun pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan berhasil mengamankanna.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dari dua tersangka tersebut sehingga kasus ini dapat terselesaikan. Sedangkan untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikatakan telah diberikan ke kejaksaan.
“Tahap satu, belum, namun SPDP kami sudah kirim,” ujar Limbong.
Penganiayaan Ari Pratomo terjadi pada Rabu (6/5) dini hari. Korban dianiaya oleh beberapa orang tidak dikenal yang kemudian dibiarkan begitu saja. Selanjutnya Kamis (7/5) korban menghembuskan nafas terakhi dan pada hari itu juga jenazah diberangkatkan ke Jakarta untuk dimakaman pihak keluarga di Pondok Cabe. [SalamPapua]
Hingga kini sudah dua tersangka telah diamankan dari kasus terbunuhnya Ari. Yakni K dan D. Sehingga boleh dibilang Polres Mimika aktif menangani kasus ini.
“Minggu (24/5) kita tangkap tersangka K dan tanggal 9 Mei kita tangkap D,” terang Kapolsek Mimika Baru, AKP I Gede Putra melalui Kepala Unit Reskrim Ipda J Limbong saat dikonfirmasi.
Diakui tersangka K sempat melakukan perlawanan pada petugas namun pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan berhasil mengamankanna.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dari dua tersangka tersebut sehingga kasus ini dapat terselesaikan. Sedangkan untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikatakan telah diberikan ke kejaksaan.
“Tahap satu, belum, namun SPDP kami sudah kirim,” ujar Limbong.
Penganiayaan Ari Pratomo terjadi pada Rabu (6/5) dini hari. Korban dianiaya oleh beberapa orang tidak dikenal yang kemudian dibiarkan begitu saja. Selanjutnya Kamis (7/5) korban menghembuskan nafas terakhi dan pada hari itu juga jenazah diberangkatkan ke Jakarta untuk dimakaman pihak keluarga di Pondok Cabe. [SalamPapua]