-->

Tahanan Tewas dalam Lakalantas, Kalapas Sorong Dituntut Rp 1 Miliar

KOTA SORONG -  Puluhan masyarakat Raja ampat yang tergabung dalam Forum Intelektual Muda Rabu (27/5) pukul 13.00 WIT berunjuk rasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong Km 10 masuk.

Dipimpin oleh Ketua Forum Paul Vincent Mayor, massa yang terdiri dari anak-anak, intelektual muda dan para orang tua tersebut menuntut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sorong, Maliki, SH MH agar bertanggungjawab secara hukum dan adat atas meninggalnya saudara mereka Nelson Umpain pada Jumat lalu (22/5) di kawasan Hutan Lindung Km 16 akibat lakalantas.

Pasalnya, tersangka lakalantas yang mengakibatkan almarhum meninggal di TKP (tempat kejadian perkara) adalah Lazarus yang tercatat sebagai narapidana (napi) binaan Lapas Sorong.

“Korban yang meninggal ini masyarakat Raja Ampat. Kami kecewa dengan tindakan Kalapas Sorong yang melepaskan narapidana tanpa peraturan dan pengawasan yang jelas. Juga kami pertanyakan kenapa orang kena kasus begitu kok dibebaskan tanpa ada pengawalan,” tandasnya dihadapan awak media, parat kepolisian dan petugas lapas.

Meski dibawah hujan gerimis tidak menyurutkan massa berorasi meminta pertanggungjawaban kalapas bersama jajarannya.

“Kami curigai ini kepentingan pribadi, sehingga pihak Lapas menginstruksikan untuk yang bersangkutan (terpidana) keluar tanpa ada pengawalan ini yang kami protes kebijakan tersebut, meminta kalapas mempertanggungjawabkan ini secara adat,” ucapnya seraya menambahkan binatang yang ditabrak mati saja harus bayar puluhan juta apalagi ini nyawa manusia.

Terkait kasus lakalantas di Km 16 itu, keluarga almarhum Nelson Umpain menuntut Kalapas membayar denda adat senilai Rp 1 miliar. Tuntutan ini dialamatkan kepada pihak Lapas karena bertanggung jawab mengakibatkan terjadi kecelakaan maut dari narapidana yang diberi ijin keluar untuk keperluan pribadi. Hal ini tidak melalui standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan pihak lapas.

”Kami tuntut 1 miliar, tidak boleh tawar,”ujar salah satu keluarga korban yang ditunjuk secara lisan.

Alasannya karena ini terkait dengan nyawa manusia, dan santunan seumur hidup yang harus ditanggung oleh istri korban bersama 4 orang anaknya. Suasana agak memanas ketika salah satu pejabat Lapas, Ny Kambu yang mencoba memberikan penjelasan terkait proses penyelesaian masalah secara adat di masing-masing suku, yakni Suku Maybrat, Suku Biak dan Suku Moi.

Sebab kalau ada upaya jalur penyelesaian adat harusnya pada awal kejadian para tokoh baik pihak korban maupun pelaku yang dimediasi oleh polisi duduk bersama memusyawarahkan untuk mencapai mufakat berapa besar nominal denda adat yang disepakati bersama.

Penjelasan belum berakhir, sontak dibantah bahwa ulah dari pemberian ijin keluar oleh pihak Lapas tanpa ada pengawalan itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia.  Mendengar nilai tersebut, pihak Lapas menskors waktu berembuk sekitar 5 menit untuk menanggapi nilai 1 miliar yang dituntut keluarga korban. Alhasil atas nilai tersebut pihak Lapas menanggapi bahwa akan berkoordinasi ke jenjang yang lebih tinggi, dalam hal ini ke Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah