Siswa SMA Yapen Rentan Bahaya Narkoba
pada tanggal
Saturday, 2 May 2015
SERUI (YAPEN) – Siswa yang mengenyam pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) begitu rentan dengan bahaya narkoba. Oleh karena itu, narkoba harus diperangi. Demikian ajakan dan seruan itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Frengkie Son, SH, MH ketika memberikan penyuluhan hukum dan bahaya narkoba, bagi siswa murid kelas X dan kelas XI di SMAN 1 Serui, pekan kemarin.
Apapun alasannya, ketika seseorang tertangkap tangan memiliki dan membawa narkoba, kata Kajari, maka harus dijerat hukum, dengan ancaman penjara 20 tahun, bahkan ancaman seumur hidup. Sehingga siswa khususnya anak sekolah SMA, jangan mau terpancing atau hanyut rayuan untuk mencoba jenis narkoba apapun, karena ketika seseorang sudah mengkonsumsi barang haram tersebut, maka akan ketagihan.
Sehingga berbagai modus akan dilakukan untuk mendapatkan sejumlah uang hanya untuk membeli dan memperoleh narkoba, bahkan mencuri uang milik orang tua sendiri. “Bila terdapat aktivitas yang mencurigakan di sekitar kita maka harus segera di laporkan kepada aparat kepolisian. Karena dengan begitu siswa sudah membantu dalam mencegah dan memerangi narkoba di kabupaten kepulauan Yapen,” katanya lagi.
Ia melanjutkan, ketika ada seseorang yang memberikan narkoba gratis, maka siswa tidak boleh menerima bahkan harus menjauhinya. Sehingga siswa sebagai generasi penerus Bangsa dan Negara khususnya di kabupaten kepulauan Yapen, tidak akan terancam dengan bahaya narkoba, tetapi masa depan yang diimpikan siswa dalam meraih prestasi dan cita-cita di kemudian hari akan berjalan sesuai harapannya, terangnya.
“ Untuk mempengaruhi dan memancing seseorang terjerumus masuk dalam narkoba sangat pesat, pertama-tama diberikan secara cuma-cuma, kemudian di konsumsi. Tanpa sadar, seseorang tersebut sudah hanyut dan kecanduan, sehingga berikutnya tidak hanya menerima secara gratis, tetapi menggunakan sejumlah uang sudah rela dikeluarkan hanya untuk mendapatkan atau memperoleh narkoba secara terus menerus,” jelasnya. Karena itulah, Kajari mengajak seluruh siswa SMAN I, supaya jangan terjerumus atau terpancing dengan narkoba, namun sebaliknya harus menjauhkan diri dan mengatakan narkoba harus diperangi. [Binpa]
Apapun alasannya, ketika seseorang tertangkap tangan memiliki dan membawa narkoba, kata Kajari, maka harus dijerat hukum, dengan ancaman penjara 20 tahun, bahkan ancaman seumur hidup. Sehingga siswa khususnya anak sekolah SMA, jangan mau terpancing atau hanyut rayuan untuk mencoba jenis narkoba apapun, karena ketika seseorang sudah mengkonsumsi barang haram tersebut, maka akan ketagihan.
Sehingga berbagai modus akan dilakukan untuk mendapatkan sejumlah uang hanya untuk membeli dan memperoleh narkoba, bahkan mencuri uang milik orang tua sendiri. “Bila terdapat aktivitas yang mencurigakan di sekitar kita maka harus segera di laporkan kepada aparat kepolisian. Karena dengan begitu siswa sudah membantu dalam mencegah dan memerangi narkoba di kabupaten kepulauan Yapen,” katanya lagi.
Ia melanjutkan, ketika ada seseorang yang memberikan narkoba gratis, maka siswa tidak boleh menerima bahkan harus menjauhinya. Sehingga siswa sebagai generasi penerus Bangsa dan Negara khususnya di kabupaten kepulauan Yapen, tidak akan terancam dengan bahaya narkoba, tetapi masa depan yang diimpikan siswa dalam meraih prestasi dan cita-cita di kemudian hari akan berjalan sesuai harapannya, terangnya.
“ Untuk mempengaruhi dan memancing seseorang terjerumus masuk dalam narkoba sangat pesat, pertama-tama diberikan secara cuma-cuma, kemudian di konsumsi. Tanpa sadar, seseorang tersebut sudah hanyut dan kecanduan, sehingga berikutnya tidak hanya menerima secara gratis, tetapi menggunakan sejumlah uang sudah rela dikeluarkan hanya untuk mendapatkan atau memperoleh narkoba secara terus menerus,” jelasnya. Karena itulah, Kajari mengajak seluruh siswa SMAN I, supaya jangan terjerumus atau terpancing dengan narkoba, namun sebaliknya harus menjauhkan diri dan mengatakan narkoba harus diperangi. [Binpa]