Silas Kapisa dan Sfly Lambolo jadi Tersangka Korupsi Dana LPI 2014
pada tanggal
Thursday 7 May 2015
MANOKWARI - Penetapan Silas Kapisa dan Sfly Lambolo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana LPI 2013, menurut pihak kejaksaan negeri Manokwari, sudah sesuai prosedur hukum dan standar operasional kejaksaan.
Otoritas Kejaksaan Negeri Manokwari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jusak Ayomi, menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu temuan BPK.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. Dalam kasus dana LPI, telah ada keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa dokumen mengarah pada tersangka Silas Kapisa dan tersangka Saflyn Lambolo,” katanya. “Mereka yang paling bertanggung jawab.”
Jusak mengatakan, perhitungan kerugian ditetapkan penyidik berdasarkan pada penyimpangan anggaran. Baik berupa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan, pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah maupun tidak adanya pengembalian ke kas daerah atas kelebihan dana yang sudah dicairkan.
“Kami telah meminta BPKP Papua Barat, untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini,” ungkapnya.
Selain itu, Jusak melanjutkan, ketika memanggil seseorang pejabat di lingkungan Pemprov Papua barat, kejaksaan selalu melayangkan surat pengantar ke Kepala SKPD atau kepada Gubernur. Itu adalah salah satu prosedur yang menurutnya sudah dilakukan. [CahayaPapua]
Otoritas Kejaksaan Negeri Manokwari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jusak Ayomi, menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu temuan BPK.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. Dalam kasus dana LPI, telah ada keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa dokumen mengarah pada tersangka Silas Kapisa dan tersangka Saflyn Lambolo,” katanya. “Mereka yang paling bertanggung jawab.”
Jusak mengatakan, perhitungan kerugian ditetapkan penyidik berdasarkan pada penyimpangan anggaran. Baik berupa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan, pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti yang sah maupun tidak adanya pengembalian ke kas daerah atas kelebihan dana yang sudah dicairkan.
“Kami telah meminta BPKP Papua Barat, untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini,” ungkapnya.
Selain itu, Jusak melanjutkan, ketika memanggil seseorang pejabat di lingkungan Pemprov Papua barat, kejaksaan selalu melayangkan surat pengantar ke Kepala SKPD atau kepada Gubernur. Itu adalah salah satu prosedur yang menurutnya sudah dilakukan. [CahayaPapua]