Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Papua Barat TV (PBTV) Tertunda
pada tanggal
Thursday, 7 May 2015
MANOKWARI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan PBTV dengan terdakwa Yustin Teti Sanda, mengalami penundaan. Teti tidak dapat hadir dalam sidang karena sedang sakit di lembaga pemasyarakatan.
Penjelasan JPU, Deciana SH, disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Maryono, SH, Senin (4/5/2015), di ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor Papua Barat, dimana JPU meminta waktu hingga Kamis (7/5/2015) untuk membacakan tuntutannya.
Atas penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Maryono menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum, dimana sidang akan di lanjutkan pekan depan dalam agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan.
Sementara pada sidang waktu lalu, dalam pemeriksaan dua saksi, yakni MK Suruan (almarhum) dan Essau Kapisa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), karena saksi Essau Kapisa mangkir dalam pemanggilan. Sedangkan MK Suruan sudah almarhum.
Atas persetujuan penasehat hukum, terdakwa Yusfin Teti Sanda, Demianus Waney, SH, dan Ketua Majelis Hakim, Maryono, SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Ilef M, SH, untuk membacakan BAP kedua saksi.
Saksi MK Suruan (almarhum) ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi menjelaskan, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui soal aliran dana hibah Rp 3 miliar ke PBTV. Bahkan penggunaan dana untuk pembelian sejumah peralatan di PBTV juga sama sekali tidak diketahuinya.
Terkait proposal untuk PBTV, sudah termuat dalam biro humas. Dan mengenai dana hibah, sudah tidak ada lagi, soalnya humas sudah bisa menangani PBTV.
Sementara untuk saksi Esau Kapisa saat memberikan keterangan di persidangan, tidak tau soal aliran dana hibah masuk ke PBTV, bahkan pengunaan dana itu, sama sekali saksi tidak mengetahuinya.
Usai saksi Essau Kapisa memberikan keterangannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Maryono, SH akhirnya menunda sidang hingga pekan depan, dalam agenda pemeriksaan saksi.
Mantan produser PBTV, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di PBTV, Yusfin Teti Sanda, dalam dakwaan jaksa, didakwa pasal berlapis, pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18,Undang undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan No reg.perk : PDS-24/MANOK,01, 2015, berdasarkan surat Kabiro Humas Papua barat, No 8.212/596/ Ro.HumasPro/2012, pada tahun 2012 Papaua barat TV mendapatkan dana hibah sesuai alokasi dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA).
Setelah mendapatkan dana hibah senilai Rp 3 miliar, namun dana hibah yang telah masuk ke rekening terdakwa di Bank BNI cabang Manokwari, tidak digunakan oleh terdakwa untuk membelanjatkan peralatan PBTV, sehingga dianggap fiktif.
Tidak terealisasinya dana untuk pembelian peralatan PBTV di tahun 2012, atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian senilai Rp. 3 miliar. [CahayaManokwari]
Penjelasan JPU, Deciana SH, disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Maryono, SH, Senin (4/5/2015), di ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor Papua Barat, dimana JPU meminta waktu hingga Kamis (7/5/2015) untuk membacakan tuntutannya.
Atas penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Maryono menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum, dimana sidang akan di lanjutkan pekan depan dalam agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan.
Sementara pada sidang waktu lalu, dalam pemeriksaan dua saksi, yakni MK Suruan (almarhum) dan Essau Kapisa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), karena saksi Essau Kapisa mangkir dalam pemanggilan. Sedangkan MK Suruan sudah almarhum.
Atas persetujuan penasehat hukum, terdakwa Yusfin Teti Sanda, Demianus Waney, SH, dan Ketua Majelis Hakim, Maryono, SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Ilef M, SH, untuk membacakan BAP kedua saksi.
Saksi MK Suruan (almarhum) ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi menjelaskan, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui soal aliran dana hibah Rp 3 miliar ke PBTV. Bahkan penggunaan dana untuk pembelian sejumah peralatan di PBTV juga sama sekali tidak diketahuinya.
Terkait proposal untuk PBTV, sudah termuat dalam biro humas. Dan mengenai dana hibah, sudah tidak ada lagi, soalnya humas sudah bisa menangani PBTV.
Sementara untuk saksi Esau Kapisa saat memberikan keterangan di persidangan, tidak tau soal aliran dana hibah masuk ke PBTV, bahkan pengunaan dana itu, sama sekali saksi tidak mengetahuinya.
Usai saksi Essau Kapisa memberikan keterangannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Maryono, SH akhirnya menunda sidang hingga pekan depan, dalam agenda pemeriksaan saksi.
Mantan produser PBTV, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di PBTV, Yusfin Teti Sanda, dalam dakwaan jaksa, didakwa pasal berlapis, pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18,Undang undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan No reg.perk : PDS-24/MANOK,01, 2015, berdasarkan surat Kabiro Humas Papua barat, No 8.212/596/ Ro.HumasPro/2012, pada tahun 2012 Papaua barat TV mendapatkan dana hibah sesuai alokasi dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah (DPPA).
Setelah mendapatkan dana hibah senilai Rp 3 miliar, namun dana hibah yang telah masuk ke rekening terdakwa di Bank BNI cabang Manokwari, tidak digunakan oleh terdakwa untuk membelanjatkan peralatan PBTV, sehingga dianggap fiktif.
Tidak terealisasinya dana untuk pembelian peralatan PBTV di tahun 2012, atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian senilai Rp. 3 miliar. [CahayaManokwari]