-->

Pos Timika Bantah Fasilitasi Pengiriman Narkoba dari Makassar

TIMIKA (MIMIKA) - Manajemen PT Pos Indonesia Kantor Cabang Timika, Papua, membantah informasi yang menyebutkan lembaga tersebut memfasilitasi pengiriman narkoba jenis shabu-shabu seberat 12,9 gram dari Makassar.

"Kalau masalah pengiriman narkoba jenis sabu-sabu itu tidak benar melalui kantor pos. Kami memiliki alat X Ray untuk melacak paket kiriman seseorang, apakah ada barang terlarang seperti narkoba atau cairan dan lain-lain," kata Kepala PT Posindo Cabang Timika Alexander Korwa kepada Antara di Timika, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang kabar yang menyebutkan shabu-shabu seberat 12,9 kilogram itu dikirim IB (28) dari Makassar ke Timika melalui jasa Posindo.

Alexander menuturkan, sebagai pimpinan cabang, ia pasti mengetahui jika ada pengiriman narkoba melalui jasa posindo di wilayahnya.

PT Pos akan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Bea Cukai jika mengetahui ada pengiriman paket barang yang diduga kuat mengandung narkoba.

"Kalaupun ada seperti itu, biasanya dibiarkan dulu. Lalu kita koordinasi dengan BNN atau Bea Cukai untuk membongkar jaringannya. Begitu orangnya datang mengambil barang di kantor pos, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Tapi untuk kasus yang terjadi di Timika, hingga kini belum ada yang mengirim narkoba melalui kantor pos," ujar Alexander.

Pada Sabtu (2/5), aparat Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap seorang penumpang berinisial IB yang hendak berangkat ke Bandara Ewer, Asmat melalui Bandara Perintis Moses Kilangin Timika.

Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,9 gram yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dengan cara dilekatkan menggunakan isolasi pada bagian bawah alat vital yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari satu pekan.

Dari pengakuan tersangka IB, diketahui bahwa narkoba jenis sabu itu dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan sejak 25 April 2015 melalui jasa pengiriman pos.

Oleh tersangka, narkoba tersebut rencananya akan dibawa untuk dijual kepada orang lain di Agats, Kabupaten Asmat.

Polisi juga menyita uang tunai Rp850 ribu beserta sebuah dompet berwarna hitam dan dua unit telefon seluler.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ilham dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah