Polres Raja Ampat Seriusi Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan
pada tanggal
Wednesday, 27 May 2015
WAISAI (RAJA AMPAT) - Penyidik Reskrim Polres Raja Ampat, masih terus menseriusi kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat.
Demikian diungkapkan Kapolres Raja Ampat, AKBP Bartholomeus M Sagala, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin, SIK saat ditemui Raja Ampat Pos di ruang kerjanya, Rabu (20/5).
“Kita masih menunggu hasil kordinasi dengan pihak kejaksaan, pastinya kita menunggu tahap I,” ungkap Kapolres Raja Ampat, AKBP Bartholomeus M Sagala, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin, SIK kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus yang ditangani unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Raja Ampat, yakni pengadaan penataan taman pelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun 2012 sebesar 1,8 miliar rupiah dengan kerugian negara sekitar 900 juta rupiah.
“Dalam kasus penataan taman pelabuhan sebesar 1,8 miliar rupiah, di Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat,” tandas Rais sembari mengatakan telah menetapkan beberapa tersangka. [RajaAmpatPos]
Demikian diungkapkan Kapolres Raja Ampat, AKBP Bartholomeus M Sagala, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin, SIK saat ditemui Raja Ampat Pos di ruang kerjanya, Rabu (20/5).
“Kita masih menunggu hasil kordinasi dengan pihak kejaksaan, pastinya kita menunggu tahap I,” ungkap Kapolres Raja Ampat, AKBP Bartholomeus M Sagala, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin, SIK kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus yang ditangani unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Raja Ampat, yakni pengadaan penataan taman pelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun 2012 sebesar 1,8 miliar rupiah dengan kerugian negara sekitar 900 juta rupiah.
“Dalam kasus penataan taman pelabuhan sebesar 1,8 miliar rupiah, di Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat,” tandas Rais sembari mengatakan telah menetapkan beberapa tersangka. [RajaAmpatPos]