Polres Mimika Tetapkan 5 Sipir Lapas sebagai Tersangka Penganiayaan Jufri Kama
pada tanggal
Friday, 8 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiarso,SIK,M.Si mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima sipir Lapas kelas II B Timika sebagai tersangka. Dua orang sipir sebelumnya berinisial BU dan BS ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut akhirnya 3 orang lainnya yakni YD, SM, AS juga ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/5) malam. Kelima pegawai lapas ini diduga kuat terlibat dalam kasus kematian Jufri Kama.
Kapolres Yustanto mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ke-3 orang ini lantaran sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka keterlibatannya dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan satu orang warga binaan lapas meninggal dunia tidak sama pasalnya.
Karena dari ke- 3 orang dipir yang ditetapkan tersangka ada yang hanya memukul 1 kali, ada juga yang memukul menggunakan alat, sehingga sampai saat ini untuk memastikan kronologis awalnya masih terus dilakukan pengembangan hingga kasus tersebut benar-benar terbukti ketika dalam persidangan.
Lanjut Kapolres, pihaknya terus mengusut keterlibatan lima sipir Lapas Kelas II B Timika terkait kematian Jufri Kama pada Jumat, 24 April 2015 lalu.
“Dari awal pengakuan BU dan BS bahwa mereka telah terlibat melakukan penganiayaan hingga 1 korban tewas, dan dua korban lainnya mengalami luka serius. Hal inilah yang membuat penyidik untuk terus mendalami secara jelas kronologis penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Para sipir ini akan dijerat pasal 170 KUHPidana dan 51 ayat 3 yakni pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [TimikaExpress]
Kapolres Yustanto mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ke-3 orang ini lantaran sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka keterlibatannya dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan satu orang warga binaan lapas meninggal dunia tidak sama pasalnya.
Karena dari ke- 3 orang dipir yang ditetapkan tersangka ada yang hanya memukul 1 kali, ada juga yang memukul menggunakan alat, sehingga sampai saat ini untuk memastikan kronologis awalnya masih terus dilakukan pengembangan hingga kasus tersebut benar-benar terbukti ketika dalam persidangan.
Lanjut Kapolres, pihaknya terus mengusut keterlibatan lima sipir Lapas Kelas II B Timika terkait kematian Jufri Kama pada Jumat, 24 April 2015 lalu.
“Dari awal pengakuan BU dan BS bahwa mereka telah terlibat melakukan penganiayaan hingga 1 korban tewas, dan dua korban lainnya mengalami luka serius. Hal inilah yang membuat penyidik untuk terus mendalami secara jelas kronologis penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Para sipir ini akan dijerat pasal 170 KUHPidana dan 51 ayat 3 yakni pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [TimikaExpress]