Polres Mimika Larang Aktivitas KNPB di Kota Timika
pada tanggal
Friday 29 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Polres Mimika melarang keras segala bentuk kegiatan yang dilakukan KNPB didalam Kota Timika seperti yang akan dilaksanakan pada Kamis (28/5) di Lapangan Jayanti, Kelurahan Sempan, Timika. Alasannya karena KNPB merupakan organisasi yang berbeda ideologi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Organisasi ini berbeda ideologi dengan kita. Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi kita beri pemahaman begitu dan polisi berkewajiban karena mereka ini hanya masyarakat Indonesia yang berbeda pandangan atau berbeda persepsi. Polisi berkewajiban memberikan pencerahan berdasarkan tugas pokok sebagai polisi masyarakat,” ujar Kabagops Polres Mimika, Kompol A. Korowa pada Rabu (27/5).
Rabu (27/5) siang sekitar pukul 11.00 WIT sejumlah anggota dan pengurus KNPB melakukan persiapan rencana kegiatan. Namun upaya persiapan itu dihentikan dan sekitar pukul 12.50 WIT mereka meninggalkan lapangan Jayanti.
Selanjutnya Satuan Dalmas berjaga-jaga disekitar Lapangan Jayanti untuk memastikan tidak dilakukannya kegiatan tambahan.
“Polisi ini representasi negara, untuk itu mereka tidak boleh melakukan kegiatan itu di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalaupun polisi toleransi dia hanya bisa ada di Area Bendungan. Itu di daerah sekretariat mereka saja,” kata Korowa.
Menurut Salam Papua, agenda aksi yang akan dibawakan KNPB adalah meminta pemerintah membuka ruang demokrasi di Papua, salah satunya agar wartawan asing dapat dan diperbolehkan masuk melakukan tugas jurnalistinya di Papua.
Seruan ini sebelumnya sudah diungkapkan KNPB, namun aksi saat itu tidak dijinkan kepolisian untuk dilakukan didalam kota Timika dan akhirnya hanya terlaksana di Jalan Sosial, Gorong-gorong yang merupakan sekretariat mereka.
Korowa membenarkan adanya surat yang memberitahukan rencana aksi ini. Namun kepolisian telah membalas surat mereka dan menyatakan menolak dan tidak mengijinkan kegiatan KNPB berlangsung.
“Jadi kita menyampaikan upaya-upaya persuasif dan itu bagian daripada tugas polisi. Persuasif ini kita sampaikan untuk dimengerti konsekuensi perbuatannya,” jelasnya.
Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo tentang wartawan asing masuk Papua, Korowa menandaskan hal itu sudah jelas dan tidak ada larangan untuk wartawan asing . Asalkan saja wartawan itu telah melengkapi diri mereka dengan persyaratan yang berlaku di NKRI. Sampai di Papua, yang bersangkita juga wajib melapor diri kepada Kantor Imigrasi maupun Kepolisian agar yang bersangkutan mempunyai legalitas dan tujuan yang jelas datang ke Papua. [SalamPapua]
“Organisasi ini berbeda ideologi dengan kita. Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi kita beri pemahaman begitu dan polisi berkewajiban karena mereka ini hanya masyarakat Indonesia yang berbeda pandangan atau berbeda persepsi. Polisi berkewajiban memberikan pencerahan berdasarkan tugas pokok sebagai polisi masyarakat,” ujar Kabagops Polres Mimika, Kompol A. Korowa pada Rabu (27/5).
Rabu (27/5) siang sekitar pukul 11.00 WIT sejumlah anggota dan pengurus KNPB melakukan persiapan rencana kegiatan. Namun upaya persiapan itu dihentikan dan sekitar pukul 12.50 WIT mereka meninggalkan lapangan Jayanti.
Selanjutnya Satuan Dalmas berjaga-jaga disekitar Lapangan Jayanti untuk memastikan tidak dilakukannya kegiatan tambahan.
“Polisi ini representasi negara, untuk itu mereka tidak boleh melakukan kegiatan itu di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalaupun polisi toleransi dia hanya bisa ada di Area Bendungan. Itu di daerah sekretariat mereka saja,” kata Korowa.
Menurut Salam Papua, agenda aksi yang akan dibawakan KNPB adalah meminta pemerintah membuka ruang demokrasi di Papua, salah satunya agar wartawan asing dapat dan diperbolehkan masuk melakukan tugas jurnalistinya di Papua.
Seruan ini sebelumnya sudah diungkapkan KNPB, namun aksi saat itu tidak dijinkan kepolisian untuk dilakukan didalam kota Timika dan akhirnya hanya terlaksana di Jalan Sosial, Gorong-gorong yang merupakan sekretariat mereka.
Korowa membenarkan adanya surat yang memberitahukan rencana aksi ini. Namun kepolisian telah membalas surat mereka dan menyatakan menolak dan tidak mengijinkan kegiatan KNPB berlangsung.
“Jadi kita menyampaikan upaya-upaya persuasif dan itu bagian daripada tugas polisi. Persuasif ini kita sampaikan untuk dimengerti konsekuensi perbuatannya,” jelasnya.
Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo tentang wartawan asing masuk Papua, Korowa menandaskan hal itu sudah jelas dan tidak ada larangan untuk wartawan asing . Asalkan saja wartawan itu telah melengkapi diri mereka dengan persyaratan yang berlaku di NKRI. Sampai di Papua, yang bersangkita juga wajib melapor diri kepada Kantor Imigrasi maupun Kepolisian agar yang bersangkutan mempunyai legalitas dan tujuan yang jelas datang ke Papua. [SalamPapua]