Polda Papua Selami Dugaan Korupsi Pembangunan Mes DPRP tahun 2013
pada tanggal
Friday, 22 May 2015
KOTA JAYAPURA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Mes Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tahap 3 Tahun 2013 lalu yang sempat tenggelam, kini kembali timbul ke permukaan. Penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua mengaku kesulitan dalam mendapatkan bukti dokumen dari Sekretaris Dewan DPRP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige menyebutkan, dalam pengumpulan bukti-bukti dokumen terkait pembangunan Mes DPRP, Sekwan DPRP mengharuskan adanya ijin dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Herry Dosinaen.
Ijin itu, kata Patrige, sesuai dengan regulasi untuk mendapatkan dokumen terkait dengan kasus Mes. “Pada prinsipnya, dari Sekertaris Dewan mereka akan kooperatif, namun untuk memberikan dokumen-dokumen terkait pembangunan Mes DPRP, pihak Sekwan menyampaikan harus ada ijin dari Sekda. Nah ijin ini menjadi penghambat kami,” kata Patrige, Senin (18/5).
Patrige mengaku penyidik telah menyurati Sekda Papua untuk mengantongi ijin pengambilan dokumen sejak April 2015 lalu. Namun, katanya, surat permohonan penyidik belum dibalas oleh Sekda Papua. “Penyidik sudah menyurati Sekda Papua, April lalu, namun belum dibalas,” katanya.
Mengenai kasus ini sendiri, Patrige menegaskan merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2013 lalu. Dalam temuaan itu, diduga terdapat kerugiaan negara lebih dari Rp 1 Miliar dalam pembangunan Mes DPRP yang beralamat di Jalan Percetakan Negara, Kota Jayapura.
“Kasus ini tindak lanjut dari temuan BPK RI tahun 2013, penyelidikan sendiri telah dilakukan Desember 2014 lalu dan sekarang tinggal menunggu ijin dari Sekda Papua untuk pengambilan dokumen di Sekwan,” tegas Patrige. [PasifikPos]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige menyebutkan, dalam pengumpulan bukti-bukti dokumen terkait pembangunan Mes DPRP, Sekwan DPRP mengharuskan adanya ijin dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Herry Dosinaen.
Ijin itu, kata Patrige, sesuai dengan regulasi untuk mendapatkan dokumen terkait dengan kasus Mes. “Pada prinsipnya, dari Sekertaris Dewan mereka akan kooperatif, namun untuk memberikan dokumen-dokumen terkait pembangunan Mes DPRP, pihak Sekwan menyampaikan harus ada ijin dari Sekda. Nah ijin ini menjadi penghambat kami,” kata Patrige, Senin (18/5).
Patrige mengaku penyidik telah menyurati Sekda Papua untuk mengantongi ijin pengambilan dokumen sejak April 2015 lalu. Namun, katanya, surat permohonan penyidik belum dibalas oleh Sekda Papua. “Penyidik sudah menyurati Sekda Papua, April lalu, namun belum dibalas,” katanya.
Mengenai kasus ini sendiri, Patrige menegaskan merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2013 lalu. Dalam temuaan itu, diduga terdapat kerugiaan negara lebih dari Rp 1 Miliar dalam pembangunan Mes DPRP yang beralamat di Jalan Percetakan Negara, Kota Jayapura.
“Kasus ini tindak lanjut dari temuan BPK RI tahun 2013, penyelidikan sendiri telah dilakukan Desember 2014 lalu dan sekarang tinggal menunggu ijin dari Sekda Papua untuk pengambilan dokumen di Sekwan,” tegas Patrige. [PasifikPos]