Pernyataan Akses Asing Jurnalis ke Papua oleh Joko Widodo Dinilai Langgar UU Penyiaran
pada tanggal
Friday, 15 May 2015
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengemukakan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan membuka akses pers asing ke Papua bertentangan dengan UU Penyiaran.
Sebab menurut dia, di UU Penyiaran diatur lembaga penyiaran asing yang akan melakukan peliputan di indonesia harus mendapat izin.
“Ini diatur pada Pasal 30 ayat 2 dan 3 UU Penyiaran No 32/2002. Aturan perizinan lebih rinci dituangkan dlm permenkominfo,” katanya, di Jakarta, Selasa (12/5).
Mahfudz berpendapat, meskipun secara ide apa yang disampaikan Presiden Jokowi penting dan perlu, namun itu bertentangan dengan UU yang ada.[SP]
Sebab menurut dia, di UU Penyiaran diatur lembaga penyiaran asing yang akan melakukan peliputan di indonesia harus mendapat izin.
“Ini diatur pada Pasal 30 ayat 2 dan 3 UU Penyiaran No 32/2002. Aturan perizinan lebih rinci dituangkan dlm permenkominfo,” katanya, di Jakarta, Selasa (12/5).
Mahfudz berpendapat, meskipun secara ide apa yang disampaikan Presiden Jokowi penting dan perlu, namun itu bertentangan dengan UU yang ada.[SP]