Pengusulan NIP bagi 720 Honorer Serui Sudah Masuk BAKN
pada tanggal
Saturday, 2 May 2015
SERUI (YAPEN) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Yapen, Drs.Yohannis Ken Renmaur, M.Si menjelaskan bahwa pengusulan Nomor Induk Pegawai bagi 720 tenaga honorer Kategori 2 (K-2), tepatnya bulan Desember 2014 sudah masuk ke BAKN. “Kabupaten Kepulauan Yapen yang pertama start untuk menyerahkan NIP Kategori 2 kepada BAKN, kemudian di susul Kabupaten/Kota di awal tahun 2015,” kata Renmaur kepada Bintang Papua, pekan kemarin.
Lebih jauh Renmaur mengemukakan dalam menindaklanjuti pengusulan NIP Kategori 2 Yapen, BAKN sudah memanggil Kepagawain Yapen, untuk melakukan kordinasi terhadap usulan NIP K-2.
Seharusnya, pemeriksaan pemberkasan K-2 dari Yapen yang lebih dulu diperiksa, tetapi karena pertimbangan adanya Pilkada serempak, maka Kabupaten yang melakukan Pilkada tahun 2015 yang diprioritaskan. Diakuinya, untuk pemeriksaan pemberkasan memang butuh waktu yang lama apalagi jumlah K-2 sebanyak 720 orang. Dimana pemeriksaan pemberkasan oleh BAKN dilakukan secara selektif atau penuh kehati-hatian setiap masing-masing berkas. Oleh karena itu, ia mengharapkan tenaga K2 supaya bersabar menunggu, hasil pemeriksaan pemberkasan BAKN di Jayapura. Kepala Bidang yang membidangi pegawai dan staf selalu berkordinasi dengan BAKN bahkan masih berada di Jayapura untuk mempercepat proses pemeriksaan berkas K2 dengan BAKN, katanya.
“Saya mengharapkan dalam pemeriksaan berkas K-2 sebanyak 720, tidak terdapat dokumen-dokumen yang janggal apalagi ada ijasah palsu. Sehingga harapan 720 K-2 menjadi pegawai dapat berjalan dengan aman dan lancar,”terangnya. Disinggung mengenai lambatnya kepegaian dalam memperhatikan dan menindak lanjuti nasib pegawai untuk naik pangkat, Renmaur mengemukakan bahwa tata cara kenaikan pangkat semunya menggunakan sistim aplikasi kepegawaian. Dan batas pengajuan dan pengusulan kenaikan pangkat kepada setiap SKPD, sudah disampaikan.
“Sehingga lewat pengajuan atau pengusulan yang kami sampaikan, sistem aplikasinya sudah terkunci, terpaksa harus menunggu untuk periode berikutnya. Kalau untuk pengawai yang berada di Kota, sistemnya sudah berjalan. Hanya kendalanya, bagi pegawai yang berada di luar Ibukota kabupaten, misalnya Distrik yang jauh dengan kondisi geografis yang sulit terjangkau,”terangnya. Faktor kendala inilah, yang membuat mengapa batas waktu pengusulan kenaikan pangkat kerap tidak tepat waktu sehingga merugikan seorang pegawai.
“Disamping itu, ketika pengusulan masing-masing SKPD masuk ke kepegawaian, tidak otomatis seorang pegawai harus naik pangkat, tetapi semua ada mekanisme yaitu seleksi verifikasi data, jika verifikasi data sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka seorang pegawai negeri sesuai usulan dokumen kenaikan pangkat baru akan diproses,” tandasnya. [Binpa]
Lebih jauh Renmaur mengemukakan dalam menindaklanjuti pengusulan NIP Kategori 2 Yapen, BAKN sudah memanggil Kepagawain Yapen, untuk melakukan kordinasi terhadap usulan NIP K-2.
Seharusnya, pemeriksaan pemberkasan K-2 dari Yapen yang lebih dulu diperiksa, tetapi karena pertimbangan adanya Pilkada serempak, maka Kabupaten yang melakukan Pilkada tahun 2015 yang diprioritaskan. Diakuinya, untuk pemeriksaan pemberkasan memang butuh waktu yang lama apalagi jumlah K-2 sebanyak 720 orang. Dimana pemeriksaan pemberkasan oleh BAKN dilakukan secara selektif atau penuh kehati-hatian setiap masing-masing berkas. Oleh karena itu, ia mengharapkan tenaga K2 supaya bersabar menunggu, hasil pemeriksaan pemberkasan BAKN di Jayapura. Kepala Bidang yang membidangi pegawai dan staf selalu berkordinasi dengan BAKN bahkan masih berada di Jayapura untuk mempercepat proses pemeriksaan berkas K2 dengan BAKN, katanya.
“Saya mengharapkan dalam pemeriksaan berkas K-2 sebanyak 720, tidak terdapat dokumen-dokumen yang janggal apalagi ada ijasah palsu. Sehingga harapan 720 K-2 menjadi pegawai dapat berjalan dengan aman dan lancar,”terangnya. Disinggung mengenai lambatnya kepegaian dalam memperhatikan dan menindak lanjuti nasib pegawai untuk naik pangkat, Renmaur mengemukakan bahwa tata cara kenaikan pangkat semunya menggunakan sistim aplikasi kepegawaian. Dan batas pengajuan dan pengusulan kenaikan pangkat kepada setiap SKPD, sudah disampaikan.
“Sehingga lewat pengajuan atau pengusulan yang kami sampaikan, sistem aplikasinya sudah terkunci, terpaksa harus menunggu untuk periode berikutnya. Kalau untuk pengawai yang berada di Kota, sistemnya sudah berjalan. Hanya kendalanya, bagi pegawai yang berada di luar Ibukota kabupaten, misalnya Distrik yang jauh dengan kondisi geografis yang sulit terjangkau,”terangnya. Faktor kendala inilah, yang membuat mengapa batas waktu pengusulan kenaikan pangkat kerap tidak tepat waktu sehingga merugikan seorang pegawai.
“Disamping itu, ketika pengusulan masing-masing SKPD masuk ke kepegawaian, tidak otomatis seorang pegawai harus naik pangkat, tetapi semua ada mekanisme yaitu seleksi verifikasi data, jika verifikasi data sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka seorang pegawai negeri sesuai usulan dokumen kenaikan pangkat baru akan diproses,” tandasnya. [Binpa]