Penahanan 5 Perwakilan NFRPB pasca Pertemuan dengan Ryamizard Ryacudu Dinilai Berlebihan
pada tanggal
Tuesday, 5 May 2015
KOTA JAYAPURA - Polda Papua dinilai berlebihan dalam penetapan 5 warga setempat sebagai tersangka dugaan makar. Apalagi kelimanya baru saja pulang usai berdiskusi dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Jakarta.
Kuasa hukum kelima tersangka, Olga Hamadi menuturkan kepolisian setempat harus membebaskan kelimanya dari tuntutan hukum. Proses hukum tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi kelimanya sudah tua.
"Apakah mereka harus menghabiskan masa tua dalam penjara, hanya karena mereka berdiskusi dan menyampaikan pendapat kepada Pak Menhan? Apalagi, kelimanya hanya duduk dan berdiskusi soal Papua, menyampaikan pendapat soal Papua. Mereka tidak melakukan pergerakan-pergerakan yang memenuhi unsur-unsur makar," ucap Olga di Jayapura, Selasa (21/4/2015).
Olga juga tak membantah dalam diskusi tersebut, kelimanya menyerahkan dokumen aspirasi langsung. Yakni, dokumen pembentukan Negara Federasi Rakyat Papua Barat (NFRPB).
"Ini kan sebatas kebebasan berekspresi mereka. Negaranya pun kan tidak ada," ujar Olga yang juga menjabat sebagai Koordinator Kontras Papua.
Penghubung Komite Independen Papua (KIP) dengan Pemerintah Indonesia, Eni Tan justru mengancam akan mem-praperadilankan polisi, jika kelimanya tak dibebaskan.
"Kami melakukan pertemuan tertutup bersama Menteri Pertahanan RI di Jakarta dan pertemuan ini untuk membahas dialog Indonesia dan Papua. Kami pun ke Jakarta atas permintaan Pak Menhan," kata Olga Hamadi mengutip pernyataan kliennya.
Kelima warga Papua yang ditahan tersebut adalah Elias Ayakeding yang mengklaim sebagai Kepala Kepolisian NRFPB, Mas Jhon Suebu Komandan Satgas Papua wilayah Sentani dan Sekretaris KIP, Don Flassy sebagai juru bicara KIP, Ones Banundi sebagai juru bicara NRFPB, dan Laurence Mehue sebagai Ketua KIP. [Liputan6]
Kuasa hukum kelima tersangka, Olga Hamadi menuturkan kepolisian setempat harus membebaskan kelimanya dari tuntutan hukum. Proses hukum tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi kelimanya sudah tua.
"Apakah mereka harus menghabiskan masa tua dalam penjara, hanya karena mereka berdiskusi dan menyampaikan pendapat kepada Pak Menhan? Apalagi, kelimanya hanya duduk dan berdiskusi soal Papua, menyampaikan pendapat soal Papua. Mereka tidak melakukan pergerakan-pergerakan yang memenuhi unsur-unsur makar," ucap Olga di Jayapura, Selasa (21/4/2015).
Olga juga tak membantah dalam diskusi tersebut, kelimanya menyerahkan dokumen aspirasi langsung. Yakni, dokumen pembentukan Negara Federasi Rakyat Papua Barat (NFRPB).
"Ini kan sebatas kebebasan berekspresi mereka. Negaranya pun kan tidak ada," ujar Olga yang juga menjabat sebagai Koordinator Kontras Papua.
Penghubung Komite Independen Papua (KIP) dengan Pemerintah Indonesia, Eni Tan justru mengancam akan mem-praperadilankan polisi, jika kelimanya tak dibebaskan.
"Kami melakukan pertemuan tertutup bersama Menteri Pertahanan RI di Jakarta dan pertemuan ini untuk membahas dialog Indonesia dan Papua. Kami pun ke Jakarta atas permintaan Pak Menhan," kata Olga Hamadi mengutip pernyataan kliennya.
Kelima warga Papua yang ditahan tersebut adalah Elias Ayakeding yang mengklaim sebagai Kepala Kepolisian NRFPB, Mas Jhon Suebu Komandan Satgas Papua wilayah Sentani dan Sekretaris KIP, Don Flassy sebagai juru bicara KIP, Ones Banundi sebagai juru bicara NRFPB, dan Laurence Mehue sebagai Ketua KIP. [Liputan6]