Pemprov Papua Revisi Perdasus Dana Otsus
pada tanggal
Saturday, 23 May 2015
KOTA JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tengah merevisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan, Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Arisoy, di Jayapura, Jumat, mengatakan, revisi Perdasus Nomor 25 ini terkait evaluasi penggunaan dana Otsus 2014.
"Dimana dalam evaluasinya terdapat banyak kelemahan dari Perdasus tersebut sehingga perlu direvisi ulang," katanya.
Menurut Benyamin, revisi sudah selesai dilakukan oleh tim kajian dari Universitas Cenderawasih dan telah dikirim ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
"Selanjutnya akan disampaikan ke DPRP beberapa hal yang direvisi untuk kemudian diberi penguatan-penguatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui kelemahan Perdasus Nomor 25 dalam penerapannya, dimana pihaknya harus membenahi agar lebih baik.
"Kita berharap Perdasus yang telah direvisi dapat ditetapkan dalam sidang APBD Perubahan nanti," katanya lagi.
Dia menuturkan, evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pemanfaaatan dana Otsus terhadap masyarakat, apakah setiap kabupaten telah memprioritaskan program sesuai dengan ketentuan UU Otsus Nomor 21, dan Perdasus Nomor 25 di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi serta pemberdayaan infrastruktur kampung.
Dia menambahkan, adapun bagian dari Perdasus Nomor 25 yang telah direvisi di antaranya menyangkut presentasenya yang dirubah, selain itu, untuk program bersama lintas kabupaten, program pendidikan akan menjadi prioritas yang dananya dialokasikan dari provinsi.
"Sedangkan untuk monitoring evaluasi dananya akan dikurangi dari empat persen menjadi dua persen, sementara dana untuk program ekonomi ditingkatkan dari 20 persen jadi 25 persen," ujarnya lagi.
Perumahan rakyat pun menjadi program bersama, dimana uangnya harus dikeluarkan terlebih dahulu lalu dibagi, dan tidak menggunakan presentase karena bukan program prioritas, tambah Benyamin. [Antara]
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Benyamin Arisoy, di Jayapura, Jumat, mengatakan, revisi Perdasus Nomor 25 ini terkait evaluasi penggunaan dana Otsus 2014.
"Dimana dalam evaluasinya terdapat banyak kelemahan dari Perdasus tersebut sehingga perlu direvisi ulang," katanya.
Menurut Benyamin, revisi sudah selesai dilakukan oleh tim kajian dari Universitas Cenderawasih dan telah dikirim ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
"Selanjutnya akan disampaikan ke DPRP beberapa hal yang direvisi untuk kemudian diberi penguatan-penguatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui kelemahan Perdasus Nomor 25 dalam penerapannya, dimana pihaknya harus membenahi agar lebih baik.
"Kita berharap Perdasus yang telah direvisi dapat ditetapkan dalam sidang APBD Perubahan nanti," katanya lagi.
Dia menuturkan, evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pemanfaaatan dana Otsus terhadap masyarakat, apakah setiap kabupaten telah memprioritaskan program sesuai dengan ketentuan UU Otsus Nomor 21, dan Perdasus Nomor 25 di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi serta pemberdayaan infrastruktur kampung.
Dia menambahkan, adapun bagian dari Perdasus Nomor 25 yang telah direvisi di antaranya menyangkut presentasenya yang dirubah, selain itu, untuk program bersama lintas kabupaten, program pendidikan akan menjadi prioritas yang dananya dialokasikan dari provinsi.
"Sedangkan untuk monitoring evaluasi dananya akan dikurangi dari empat persen menjadi dua persen, sementara dana untuk program ekonomi ditingkatkan dari 20 persen jadi 25 persen," ujarnya lagi.
Perumahan rakyat pun menjadi program bersama, dimana uangnya harus dikeluarkan terlebih dahulu lalu dibagi, dan tidak menggunakan presentase karena bukan program prioritas, tambah Benyamin. [Antara]