Pemkab Kepulauan Yapen Raih Predikat Wajar Dengan Pengecualian dari BPK
pada tanggal
Friday, 8 May 2015
SERUI (YAPEN) – Inspektur Kabupaten Kepulauan Yapen, Drs. Jan Alex Kiriweno mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2011-2013 mendapatkan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK RI. Untuk itu, khusus terhadap LKPD tahun 2014, pemerintah menargetkan untuk naik level atau meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
“Kita berharap target meraih opini WTP dapat tercapai. Tentunya ini setelah opini audit yang akan diterbitkan, ketika LKPD 2014 dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material oleh BPK RI Perwakilan Papua,”ujarnya kepada Bintang Papua saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4).
Dijelaskan, jika LKPD kabupaten kepulauan Yapen mendapat opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, bawha Pemda Yapen telah menyajikan LKPD yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat salah saji material, yang dapat mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua, sudah beberapa hari berada di kabupaten kepulauan Yapen dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014. Direncanakan tim auditor kurang lebih selama 24 hari kerja terhitung sejak 8 April sampai 7 Mei 2015 akan melakukan audit keuangan/pemeriksaan di seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kepulauan Yapen.
“Perlu saya jelaskan, dalam mengukur kinjera pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang sudah dijalankan dalam bentuk pelaksanaan Anggaran Pendatapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, maka seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus di pertanggungjawabkan dan diperiksa oleh BPK RI, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga kehadiran BPK RI Perwakilan Papua di daerah ini untuk melakukan audit tadi,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa opini BPK atas LKPD merupakan pernyataan profesional tim pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivas sistem pengendalian intern.
Untuk mengharapkan WTP, Pemda Yapen tetap mengoptimalkan seluruh sumber daya agar mendapat opini yang diharapkan. Ini sudah menjadi komitmen Pemda Yapen, katanya, seraya menambahkan bahwa Opini WTP mencerminkan bahwa LKPJ yang dilaporkan bebas dari salah saji material.
Pada kesempatan itu, ia mengharapkan kepada Pimpinan SKPD,PPK/PPTK, para bendahara pengeluaran, penerma dan bendahara barang agar selama pemeriksaan berlangsung dapat pro aktif dokumen-dokumen administrasi pertanggung jawaban keuangan dan dapat menjelaskan kepada tim BPK jika sewaktu-waktu diminta. Selain pemeriksaan terhadap dokumen administrasi keuangan, tim BPK RI dan inspektorat Yapen akan melihat secara langsung tentang pekerjaan fisik di lapangan atau belanja modal, terangnya. [Binpa]
“Kita berharap target meraih opini WTP dapat tercapai. Tentunya ini setelah opini audit yang akan diterbitkan, ketika LKPD 2014 dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material oleh BPK RI Perwakilan Papua,”ujarnya kepada Bintang Papua saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4).
Dijelaskan, jika LKPD kabupaten kepulauan Yapen mendapat opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, bawha Pemda Yapen telah menyajikan LKPD yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat salah saji material, yang dapat mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua, sudah beberapa hari berada di kabupaten kepulauan Yapen dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014. Direncanakan tim auditor kurang lebih selama 24 hari kerja terhitung sejak 8 April sampai 7 Mei 2015 akan melakukan audit keuangan/pemeriksaan di seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kepulauan Yapen.
“Perlu saya jelaskan, dalam mengukur kinjera pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang sudah dijalankan dalam bentuk pelaksanaan Anggaran Pendatapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, maka seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus di pertanggungjawabkan dan diperiksa oleh BPK RI, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga kehadiran BPK RI Perwakilan Papua di daerah ini untuk melakukan audit tadi,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa opini BPK atas LKPD merupakan pernyataan profesional tim pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivas sistem pengendalian intern.
Untuk mengharapkan WTP, Pemda Yapen tetap mengoptimalkan seluruh sumber daya agar mendapat opini yang diharapkan. Ini sudah menjadi komitmen Pemda Yapen, katanya, seraya menambahkan bahwa Opini WTP mencerminkan bahwa LKPJ yang dilaporkan bebas dari salah saji material.
Pada kesempatan itu, ia mengharapkan kepada Pimpinan SKPD,PPK/PPTK, para bendahara pengeluaran, penerma dan bendahara barang agar selama pemeriksaan berlangsung dapat pro aktif dokumen-dokumen administrasi pertanggung jawaban keuangan dan dapat menjelaskan kepada tim BPK jika sewaktu-waktu diminta. Selain pemeriksaan terhadap dokumen administrasi keuangan, tim BPK RI dan inspektorat Yapen akan melihat secara langsung tentang pekerjaan fisik di lapangan atau belanja modal, terangnya. [Binpa]