Pemerintah Pusat akan Ambil Saham PT Freeport Indonesia Meski Belum Punya Dana
pada tanggal
Friday, 29 May 2015
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan pemerintahannya yang akan secara bertahap mengambil alih saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dikatakan, sesuai dengan Pasal 112D ayat (2) PP tersebut, PTFI wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sebesar 20 persen paling lambat setahun sejak PP diundangkan. Seperti diketahui saat ini pemerintah baru memegang sekitar 9,36 persen saham PTFI. Dengan demikian tahun ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus menawarkan minimal 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah. Sehingga saham negara di PTFI mencapai 20 persen.
"Memang sedang dalam proses divestasi Freeport. Memang begitu prosesnya. Tahun ini sekitar 10 persen dan tahun depan 10 persen lagi,” ujar Sudirman usai mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Jakarta, Rabu (27/5).
Namun, Sudirman mengatakan bahwa pengambilalihan saham tersebut akan memperhatikan kesiapan modal dari pemerintah. Sebab jika pemerintah tidak memiliki dana yang dibutuhkan untuk mengakuisisi saham tersebut, maka pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta dapat memiliki kesempatan untuk membeli saham PTFI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan pemerintah tidak memiliki dana khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 untuk mengambil saham Freeport.
Andalkan BUMN
Selanjutnya, Sudirman menilai langkah yang paling memungkinkan bagi pemerintah untuk bisa memperbesar sahamnya di perusahaan pengelola tambang tembaga terbesar di dunia ini adalah dengan menugaskan BUMN yang dibuat khusus untuk mengambil saham tersebut.
"Kalau itu dibeli oleh pemerintah dan BUMN kesepakatannya tidak perlu ada proses ke pasar modal. Tapi kalau swasta itu yang harus disepakati," kata Sudirman.
Mantan bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan sekarang pemerintah tengah mendiskusikan kesiapan dana dan kemampuan BUMN untuk mengeksekusi pembelian saham itu. Sehingga nantinya fungsi pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pengalihan saham Freeport.
"Pembicaraaan itu masih berlangsung. Tapi intinya memang dari waktu ke waktu porsi Indonesia harus bertambah secara signifikan," tandasnya. [CNN]
Dikatakan, sesuai dengan Pasal 112D ayat (2) PP tersebut, PTFI wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sebesar 20 persen paling lambat setahun sejak PP diundangkan. Seperti diketahui saat ini pemerintah baru memegang sekitar 9,36 persen saham PTFI. Dengan demikian tahun ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus menawarkan minimal 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah. Sehingga saham negara di PTFI mencapai 20 persen.
"Memang sedang dalam proses divestasi Freeport. Memang begitu prosesnya. Tahun ini sekitar 10 persen dan tahun depan 10 persen lagi,” ujar Sudirman usai mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Jakarta, Rabu (27/5).
Namun, Sudirman mengatakan bahwa pengambilalihan saham tersebut akan memperhatikan kesiapan modal dari pemerintah. Sebab jika pemerintah tidak memiliki dana yang dibutuhkan untuk mengakuisisi saham tersebut, maka pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta dapat memiliki kesempatan untuk membeli saham PTFI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan pemerintah tidak memiliki dana khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 untuk mengambil saham Freeport.
Andalkan BUMN
Selanjutnya, Sudirman menilai langkah yang paling memungkinkan bagi pemerintah untuk bisa memperbesar sahamnya di perusahaan pengelola tambang tembaga terbesar di dunia ini adalah dengan menugaskan BUMN yang dibuat khusus untuk mengambil saham tersebut.
"Kalau itu dibeli oleh pemerintah dan BUMN kesepakatannya tidak perlu ada proses ke pasar modal. Tapi kalau swasta itu yang harus disepakati," kata Sudirman.
Mantan bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan sekarang pemerintah tengah mendiskusikan kesiapan dana dan kemampuan BUMN untuk mengeksekusi pembelian saham itu. Sehingga nantinya fungsi pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pengalihan saham Freeport.
"Pembicaraaan itu masih berlangsung. Tapi intinya memang dari waktu ke waktu porsi Indonesia harus bertambah secara signifikan," tandasnya. [CNN]