Pemerintah Jokowi Dapat Gunakan Opsi Cicil Saham PT Freeport
pada tanggal
Friday, 29 May 2015
JAKARTA – Terkait rencana Pemerintahan Joko Widodo yang akan mengambil sedikit demi sedikit saham PT Freeport Indonesia mulai Oktober 2015, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menyatakan hal itu bisa juga dilakukan.
Tentunya dengan cara mendesak Freeport agar mengubah rezim kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kemudian pemerintah akan mencicilnya dengan peraturan-peraturan yang menguntungkan.
"Kalau Freeport masih mau memperpanjang kontraknya di Indonesia, tentu harus ikut ketentuan IUPK seperti wajib membangun smelter, harus mendivestasikan sahamnya ke pemerintah sesuai jadwal yang ditentukan Undang-Undang, mengutamakan pasokan dalam negeri atau DMO," kata Redi di Jakarta, Selasa (26/5).
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Praktikno memastikan pemerintah akan secara bertahap memperbesar porsi sahamnya di Freeport yang saat ini memiliki kontrak karya (KK) pertambangan emas dan tembaga di kawasan Papua.
Upaya pengambilalihan saham Freeport sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan pembelian saham FPI bisa dimulai pada Oktober 2015.
"Ini karena kontraknya (Freeport) baru habis tahun 2021. Maka Kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar. Di samping itu, manfaat fiskal dan ekonomi Indonesia dari Freeport juga akan semakin besar," tuturnya.
Praktikno menambahkan, pemerintah juga berencana mengubah format kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini dilakukan agar negara memiliki posisi yang kuat tatkala melakukan negosiasi.
"Terobosan yang tengah dilakukan adalah melalui UU Minerba. Di mana pola hubungan antara negara dengan Freeport, yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujarnya. [CNN]
Tentunya dengan cara mendesak Freeport agar mengubah rezim kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kemudian pemerintah akan mencicilnya dengan peraturan-peraturan yang menguntungkan.
"Kalau Freeport masih mau memperpanjang kontraknya di Indonesia, tentu harus ikut ketentuan IUPK seperti wajib membangun smelter, harus mendivestasikan sahamnya ke pemerintah sesuai jadwal yang ditentukan Undang-Undang, mengutamakan pasokan dalam negeri atau DMO," kata Redi di Jakarta, Selasa (26/5).
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Praktikno memastikan pemerintah akan secara bertahap memperbesar porsi sahamnya di Freeport yang saat ini memiliki kontrak karya (KK) pertambangan emas dan tembaga di kawasan Papua.
Upaya pengambilalihan saham Freeport sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan pembelian saham FPI bisa dimulai pada Oktober 2015.
"Ini karena kontraknya (Freeport) baru habis tahun 2021. Maka Kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar. Di samping itu, manfaat fiskal dan ekonomi Indonesia dari Freeport juga akan semakin besar," tuturnya.
Praktikno menambahkan, pemerintah juga berencana mengubah format kontrak dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini dilakukan agar negara memiliki posisi yang kuat tatkala melakukan negosiasi.
"Terobosan yang tengah dilakukan adalah melalui UU Minerba. Di mana pola hubungan antara negara dengan Freeport, yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujarnya. [CNN]