Pemda Jayapura Siap Tutup Tanjung Elmo
pada tanggal
Saturday 23 May 2015
SENTANI (JAYAPURA) - Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menutup aktivitas Prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Jayapura, ternyata bukanlah isapan jempol semata.
Setelah sebelumnya melakukan berbagai pertemuan dengan pihak TNI/Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, maka Rabu (20/5) kemarin pagi di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani.
Wakil Bupati Jayapura, Roberth Djoenso D. S.H., M.Si., kembali melakukan pertemuan dengan warga yang berada di sekitar lokalisasi Tanjung Elmo diantaranya Ketua RT, Ketua RW, Mucikari maupun para Pemilik Wisma guna menegaskan wacana yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Jayapura pada tanggal 17 Agustus 2015 mendatang.
Dalam penyampaiannya, Wabup Roberth menegaskan, bahwa Kabupaten Jayapura harus bebas dari prostitusi dan Minuman Keras (Miras) dan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun dalam masalah penutupan lokalisasi yang sering dikenal dengan nama 'Sentani Kiri' itu
“Jadi, Pemkab Jayapura sudah mengambil langkah tegas dengan melakukan sosialisasi mengenai penutupan tempat prostitusi dan juga menghentikan peredaran Miras. Dimana, Sekertaris Daerah (Sekda) juga sudah mengkoordinasikannya dengan pemerintah tempat asal para PSK ini untuk dikembalikan, sehingga tadi (kemarin, red) kami mengundang Kepala RT dan Ketua RW guna membicarakan tentang kelanjutan dari Penutupan Prostitusi ini,” ujarnya.
Kata Wabup Roberth, bahwa aktivitas prostitusi di Kabupaten Jayapura harus segera berhenti, karena dirinya bersama Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., hanya memberikan batas waktu hingga tanggal 17 Agustus 2015 mendatang.
“Ada stagmen yang mengatakan, jika pemerintah ingin menutup tempat prostitusi maka pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ataupun menyediakan lapangan kerja untuk mereka. Sebab, kehadiran mereka atau PSK disini bukan diminta oleh Pemda Kabupaten Jayapura melainkan karena inisiatif diri sendiri,” imbuhnya.
“Kalau mereka datang ke sini untuk berdagang secara halal, silahkan tapi jika datang hanya untuk melakukan praktek-praktek pelacuran maka tidak akan pernah saya setujui karena merusak masyarakat dan pemuda Papua khususnya di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Wabup Roberth kembali menuturkan, jika pihaknya harus mengambil tindakan tegas terutama untuk kegiatan prostitusi serta Miras.
“Selain kebijakan kami, langkah yang kami ambil ini juga merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial yang tahun 2015 ini sudah mencanangkan gerakan Indonesia bebas dari lokalisasi dan prostitusi menuju Indonesia bebas lokalisasi dan prostitusi tahun 2019,” bebernya kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Untuk itu, Wabup Roberth juga mengajak kepada semua elemen untuk ikut mendukung penutupan prostitusi ini karena ini merupakan kepentingan bersama bukan kepentingan yang menguntungkan satu pihak semata.
“Masyarakat juga tidak perlu khwatir dengan penyebaran para PSK ini sebab saya sudah memerintahkan kepala distrik dan meneruskan kepada kepala kampung, RT dan RW untuk mengawasi rumah-rumah masyarakat yang ada di wilayah mereka masing-masing,” ucapnya.
Jika ada kegiatan prostitusi, lebih lanjut Wabup Roberth mengatakan, maka pemilik wisma tersebut akan dikenai sanksi pidana serta langsung ditindak oleh aparat kepolisian karena selain tindakan yang menyalahi agama, tindakan ini juga sudah banyak menularkan HIV/AIDS.
“Dari pertemuan tadi, ternyata ada pengakuan dari salah satu petugas klinik di Lokalisasi Tanjung Elmo bahwa ada 23 PSK yang terkena HIV/AIDS, sehingga penutupan ini harus secepatnya diselesaikan,” bebernya.
“Para Mucikari mengatakan kalau kesehatan mereka terus dikontrol tapi mana buktinya, itu kan hanya imbauan tapi setelah para PSK ini masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan sudah tidak bisa dikontrol lagi sehingga kedepannya ini sangat menjadi perhatian kami untuk ditutup,” pungkasnya. [Binpa]
Setelah sebelumnya melakukan berbagai pertemuan dengan pihak TNI/Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, maka Rabu (20/5) kemarin pagi di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani.
Wakil Bupati Jayapura, Roberth Djoenso D. S.H., M.Si., kembali melakukan pertemuan dengan warga yang berada di sekitar lokalisasi Tanjung Elmo diantaranya Ketua RT, Ketua RW, Mucikari maupun para Pemilik Wisma guna menegaskan wacana yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Jayapura pada tanggal 17 Agustus 2015 mendatang.
Dalam penyampaiannya, Wabup Roberth menegaskan, bahwa Kabupaten Jayapura harus bebas dari prostitusi dan Minuman Keras (Miras) dan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun dalam masalah penutupan lokalisasi yang sering dikenal dengan nama 'Sentani Kiri' itu
“Jadi, Pemkab Jayapura sudah mengambil langkah tegas dengan melakukan sosialisasi mengenai penutupan tempat prostitusi dan juga menghentikan peredaran Miras. Dimana, Sekertaris Daerah (Sekda) juga sudah mengkoordinasikannya dengan pemerintah tempat asal para PSK ini untuk dikembalikan, sehingga tadi (kemarin, red) kami mengundang Kepala RT dan Ketua RW guna membicarakan tentang kelanjutan dari Penutupan Prostitusi ini,” ujarnya.
Kata Wabup Roberth, bahwa aktivitas prostitusi di Kabupaten Jayapura harus segera berhenti, karena dirinya bersama Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., hanya memberikan batas waktu hingga tanggal 17 Agustus 2015 mendatang.
“Ada stagmen yang mengatakan, jika pemerintah ingin menutup tempat prostitusi maka pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ataupun menyediakan lapangan kerja untuk mereka. Sebab, kehadiran mereka atau PSK disini bukan diminta oleh Pemda Kabupaten Jayapura melainkan karena inisiatif diri sendiri,” imbuhnya.
“Kalau mereka datang ke sini untuk berdagang secara halal, silahkan tapi jika datang hanya untuk melakukan praktek-praktek pelacuran maka tidak akan pernah saya setujui karena merusak masyarakat dan pemuda Papua khususnya di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Wabup Roberth kembali menuturkan, jika pihaknya harus mengambil tindakan tegas terutama untuk kegiatan prostitusi serta Miras.
“Selain kebijakan kami, langkah yang kami ambil ini juga merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial yang tahun 2015 ini sudah mencanangkan gerakan Indonesia bebas dari lokalisasi dan prostitusi menuju Indonesia bebas lokalisasi dan prostitusi tahun 2019,” bebernya kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Untuk itu, Wabup Roberth juga mengajak kepada semua elemen untuk ikut mendukung penutupan prostitusi ini karena ini merupakan kepentingan bersama bukan kepentingan yang menguntungkan satu pihak semata.
“Masyarakat juga tidak perlu khwatir dengan penyebaran para PSK ini sebab saya sudah memerintahkan kepala distrik dan meneruskan kepada kepala kampung, RT dan RW untuk mengawasi rumah-rumah masyarakat yang ada di wilayah mereka masing-masing,” ucapnya.
Jika ada kegiatan prostitusi, lebih lanjut Wabup Roberth mengatakan, maka pemilik wisma tersebut akan dikenai sanksi pidana serta langsung ditindak oleh aparat kepolisian karena selain tindakan yang menyalahi agama, tindakan ini juga sudah banyak menularkan HIV/AIDS.
“Dari pertemuan tadi, ternyata ada pengakuan dari salah satu petugas klinik di Lokalisasi Tanjung Elmo bahwa ada 23 PSK yang terkena HIV/AIDS, sehingga penutupan ini harus secepatnya diselesaikan,” bebernya.
“Para Mucikari mengatakan kalau kesehatan mereka terus dikontrol tapi mana buktinya, itu kan hanya imbauan tapi setelah para PSK ini masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan sudah tidak bisa dikontrol lagi sehingga kedepannya ini sangat menjadi perhatian kami untuk ditutup,” pungkasnya. [Binpa]