Pembebasan Tapol Papua akan Diajukan ke DPR RI
pada tanggal
Sunday, 24 May 2015
JAKATA - Pemerintah mengklaim bakal mengajukan pembebasan tahanan politik Papua melalui mekanisme amnesti ke DPR. RI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Pudjiatno mengatakan pengajuan amnesti tersebut masih dalam pembahasan di Sekretariat Negara hingga saat ini. Nantinya ada puluhan tahanan politik yang akan diberikan Amnesty. Namun, dia tidak menyebutkan jumlah pasti tahanan politik di papua tersebut.
"Di Papua itu untuk tapol, tetapi bukan untuk yang tahanan kriminal. Kriminal tetap gak ada pengaruhnya. Jadi untuk tahanan politik. Amnesti juga sedang berjalan diajukan ke DPR. Sedang diproses di Mensesneg. Saya tidak begitu hafal. Puluhan? Mungkin ada, tapi saya gak hafal. Tapi diupayakan untuk dibebaskan, karena kami menginginkan di Papua adalah tanah yang damai," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jumat (15/5/2015).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Pudjiatno mengklaim pembebasan tahanan politik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengubah pendekatan keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan dan pembangunan.
"Negara membangun pendekatan, kita ubah dari pendekatan keamanan menjadi kesejahteraan dan pembangunan, sehingga kita tidak ingin melihat stigma papua sebagai tanah yang konflik, kita ingin Papua menjadi tanah yg damai," tambahnya.
Sebelumnya, saat kunjungannya ke Papua, Presiden Jokowi membebaskan 5 tahanan politik yang terlibat kasus pembobolan gudang senjata.
Mereka termasuk Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara di Biak), Numbungga Telenggen (seumur hidup di Biak), Kimanus Wenda (19 tahun di Nabire), Linus Hiluka (19 tahun di Nabire) dan Jefrai Murib (seumur hidup di penjara Abepura). Sementar, masih ada sekitar 60 tahanan politik yang saat ini masih di penjara di Papua dan Maluku. [PortalKBR]
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Pudjiatno mengatakan pengajuan amnesti tersebut masih dalam pembahasan di Sekretariat Negara hingga saat ini. Nantinya ada puluhan tahanan politik yang akan diberikan Amnesty. Namun, dia tidak menyebutkan jumlah pasti tahanan politik di papua tersebut.
"Di Papua itu untuk tapol, tetapi bukan untuk yang tahanan kriminal. Kriminal tetap gak ada pengaruhnya. Jadi untuk tahanan politik. Amnesti juga sedang berjalan diajukan ke DPR. Sedang diproses di Mensesneg. Saya tidak begitu hafal. Puluhan? Mungkin ada, tapi saya gak hafal. Tapi diupayakan untuk dibebaskan, karena kami menginginkan di Papua adalah tanah yang damai," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jumat (15/5/2015).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Pudjiatno mengklaim pembebasan tahanan politik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengubah pendekatan keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan dan pembangunan.
"Negara membangun pendekatan, kita ubah dari pendekatan keamanan menjadi kesejahteraan dan pembangunan, sehingga kita tidak ingin melihat stigma papua sebagai tanah yang konflik, kita ingin Papua menjadi tanah yg damai," tambahnya.
Sebelumnya, saat kunjungannya ke Papua, Presiden Jokowi membebaskan 5 tahanan politik yang terlibat kasus pembobolan gudang senjata.
Mereka termasuk Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara di Biak), Numbungga Telenggen (seumur hidup di Biak), Kimanus Wenda (19 tahun di Nabire), Linus Hiluka (19 tahun di Nabire) dan Jefrai Murib (seumur hidup di penjara Abepura). Sementar, masih ada sekitar 60 tahanan politik yang saat ini masih di penjara di Papua dan Maluku. [PortalKBR]