Pedagang Timika Datangkan Ikan dari Maluku
pada tanggal
Monday, 25 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Untuk memenuhi permintaan konsumen ikan di Timika, Papua, para pedagang ikan di wilayah itu akhir-akhir ini mendatangkan ikan dari Dobo Kepulauan Aru dan Tual Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi, kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan, semenjak adanya kebijakan moratorium di bidang perikanan maka persediaan ikan segar di wilayah Timika dan sekitarnya semakin menurun.
Kondisi itu terjadi lantaran puluhan kapal ikan milik PT Minatama Mutiara yang selama ini memasok ikan segar ke pasar Timika sudah tidak lagi beroperasi sejak Desember 2014.
"Kenyataannya memang demikian, sekarang ikan segar semakin langka dan mahal di Timika. Teman-teman pengumpul ikan di Timika bekerja sama dengan perusahaan di Kepulauan Aru dan Tual untuk kirim ikan dari sana," ujar Yoga.
Menurut dia, kendala utama dalam hal memasok ikan segar dari Maluku ke Timika yaitu belum adanya kerja sama antarpemerintah daerah Papua dengan Maluku dalam hal perizinan kapal-kapal ikan untuk singgah mengangkut ikan di Maluku.
"Kendala kita yaitu izin yang dikeluarkan Provinsi Papua supaya pengusaha-pengusaha kapal ikan singgah ke pelabuhan-pelabuhan muat di Maluku tidak diberikan. Meski begitu, para pengusaha ikan di Maluku tetap berupaya mengirim ikan ke rekan-rekan pengusaha mereka di Timika," jelas Yoga.
Ia mengatakan, sebelum adanya kebijakan moratorium beroperasinya kapal ikan eks asing, sebagian ikan hasil tangkapan kapal-kapal milik PT Minatama Mutiara dilepas ke pasar lokal di Timika untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.
Ikan-ikan yang dilepas ke pasar lokal seperti ikan bawal, mubara dan lainnya. Sedangkan ikan jenis belut dan ikan layur serta ikan-ikan lain yang memenuhi pasaran eksport akan dibawa ke Pelabuhan Sorong guna diekspor ke luar negeri.
"Semua aktivitas mereka harus dilaporkan ke DKP mulai dari tangkap dan kirim ikan. Selama ini mereka mengekspor ikan melalui Sorong karena kami belum memiliki laboratorium untuk menebitkan sertifikat mutu," jelas Yoga.
Yoga berharap kebijakan moratorium bagi kapal-kapal eks asing penangkap ikan di wilayah perairan Indonesia bisa secepatnya diselesaikan pada Oktober 2015.
Hingga kini, katanya, sebanyak 47 kapal ikan eks asing milik PT Minatama Mutiara masih berlabuh di kolam bandar Pelabuhan Paumako menunggu selesainya masa waktu moratorium tersebut.
Lantaran adanya kebijakan tersebut, PT Minatama Mutiara juga hingga kini belum merealisasikan rencananya untuk segera membangun industri pengolahan ikan di Pelabuhan Paumako Timika.
"Untuk sementara mereka pending dulu, bagaimana mau bangun industri pengolahan ikan kalau tidak ada bahan baku. Padahal mereka sudah menyiapkan lokasinya," jelas Yoga. [Antara]
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi, kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan, semenjak adanya kebijakan moratorium di bidang perikanan maka persediaan ikan segar di wilayah Timika dan sekitarnya semakin menurun.
Kondisi itu terjadi lantaran puluhan kapal ikan milik PT Minatama Mutiara yang selama ini memasok ikan segar ke pasar Timika sudah tidak lagi beroperasi sejak Desember 2014.
"Kenyataannya memang demikian, sekarang ikan segar semakin langka dan mahal di Timika. Teman-teman pengumpul ikan di Timika bekerja sama dengan perusahaan di Kepulauan Aru dan Tual untuk kirim ikan dari sana," ujar Yoga.
Menurut dia, kendala utama dalam hal memasok ikan segar dari Maluku ke Timika yaitu belum adanya kerja sama antarpemerintah daerah Papua dengan Maluku dalam hal perizinan kapal-kapal ikan untuk singgah mengangkut ikan di Maluku.
"Kendala kita yaitu izin yang dikeluarkan Provinsi Papua supaya pengusaha-pengusaha kapal ikan singgah ke pelabuhan-pelabuhan muat di Maluku tidak diberikan. Meski begitu, para pengusaha ikan di Maluku tetap berupaya mengirim ikan ke rekan-rekan pengusaha mereka di Timika," jelas Yoga.
Ia mengatakan, sebelum adanya kebijakan moratorium beroperasinya kapal ikan eks asing, sebagian ikan hasil tangkapan kapal-kapal milik PT Minatama Mutiara dilepas ke pasar lokal di Timika untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.
Ikan-ikan yang dilepas ke pasar lokal seperti ikan bawal, mubara dan lainnya. Sedangkan ikan jenis belut dan ikan layur serta ikan-ikan lain yang memenuhi pasaran eksport akan dibawa ke Pelabuhan Sorong guna diekspor ke luar negeri.
"Semua aktivitas mereka harus dilaporkan ke DKP mulai dari tangkap dan kirim ikan. Selama ini mereka mengekspor ikan melalui Sorong karena kami belum memiliki laboratorium untuk menebitkan sertifikat mutu," jelas Yoga.
Yoga berharap kebijakan moratorium bagi kapal-kapal eks asing penangkap ikan di wilayah perairan Indonesia bisa secepatnya diselesaikan pada Oktober 2015.
Hingga kini, katanya, sebanyak 47 kapal ikan eks asing milik PT Minatama Mutiara masih berlabuh di kolam bandar Pelabuhan Paumako menunggu selesainya masa waktu moratorium tersebut.
Lantaran adanya kebijakan tersebut, PT Minatama Mutiara juga hingga kini belum merealisasikan rencananya untuk segera membangun industri pengolahan ikan di Pelabuhan Paumako Timika.
"Untuk sementara mereka pending dulu, bagaimana mau bangun industri pengolahan ikan kalau tidak ada bahan baku. Padahal mereka sudah menyiapkan lokasinya," jelas Yoga. [Antara]