Nasib 35 Caleg Mimika Masih Menggantung
pada tanggal
Saturday, 23 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Status ke-35 anggota calon legislatif (Caleg) Kabupaten Mimika terpilih periode 2014-2019, hingga kini (Mei 2015) belum dilantik. Atas situasi tersebut, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng diminta agar segera melantik perangkat pengontrol dan pengawas pembangunan daerah itu berjalan normal di Mimika.
Demikian tuntutan utama para calon wakil rakyat itu di Mimika, pekan II Mei 2015. Jika tidak, sejauh ini para caleg dan pendukungnya menilai, Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tak mampu menyelesaikan persoalan Daerah Mimika, Provinsi Papua. Terutama berkaitan dengan pengawasan dan pengontrolan anggaran daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2015 sebesar Rp 2,2 Triliun.
“Kurang lebih 5 bulan sejak Januari 2015, APBD beserta proses penggunaan anggaran daerah berjalan tanpa pengawasan DPRD Mimika,” sebut salah satu caleg saat beraksi terbuka di Bundaran Check Poit 28 (MP) - Bandara Udara Moses Kilangin Timika.
Berkaitan dengan fungsi DPRD Mimika itu, para calon DPRD Mimika juga mendesak KPU Pusat Jakarta beberapa waktu lalu. Namun belum menuai hasil perjuangan, terutama desakan mengenai sikap KPU Pusat terhadap kontraversi SK penetapan caleg KPUD Mimika yang ditantang oleh Bupati Mimika dengan SK bernomor 16A, sesuai versinya.
Apakah pihk-pihak itu mengambil sekap tegas dan pilihan jelas terhadap perseturuan SK 16A versi Bupati Eltinus Omaleng atau SK nomor 20 versi KPUD Mimika sebagai pihak penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu)? Ternyata, hingga kini KPU Pusat pun belum menjatuhkan pilihan pasti mengenai penetapan Caleg terpilih Kab Mimika periode 2014-2019.
Dalam laporan KPUD Mimika, juga menyebut Bupati Mimika, Eltinus sebagai kepala daerah dinilai masih gonta-ganti SK versi pribadinya, SK bernomor 16A. Lain kata, Bupati Eltinus Omaleng mengintervensi tugas dan wewenang KPUD Mimika yang mengakui SK 20 sebagai SK KPUD Mimika yang diresmi memuat daftar Caleg Mimika periode 2014-2019.
Proses perjuangan para Caleg DPRD Mimika ternyata memakan waktu perjuangan yang panjang. Mulai dari kontraversi di Mimika, kemudian tingkat Provinsi melibatkan Polda Papua, KPU Papua beserta jajarannya seperti Bawaslu dan Panwas Provinsi Papua.
Perjungan itu tak berakhir di Jayapura, Ibukota Provinsi Papua. KPU Pusat, bahkan juga menghadapi Mendagri di Jakarta untuk mendesak mengenai ketidakjelasan nasib pelantikan DPRD Mimika Periode 2014-2019.
Ibarat perjuangan tanpa nasib yang jelas bagi wakil rakyat Mimika. Harapan terakhirnya adalah, para caleg Mimika mendesak Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi agar segera mengambil tindakan tegas kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebab kedua pemimpin daerah itu, lalai menjalankan tugas sebagai kepala daerah kabupaten maupun provinsi.
“Gubernur Papua dianggap, dengan sengaja tidak mematuhi perintah Mendagri dengan nomor 171.91/1426/SJ tanggal 20 Maret 2015,” katanya caleg terpilih, Yohanes Kibak, utusan partai Gerindra.
Bupati Mimika maupun Gubernur Papua dipandang sebagai biang kendala, penghalang pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019.
Atas perjuangan tanpa hasil, Mei 2015 para caleg terpilih kembali mendesak Kapolda Papua. Katanya dalam aksi dipimpin Saleh Alhamid, Polda Papua dinilai mulai memperlambat proses hukum sesuai laporan KPU Provinsi Papua dan KPUD Mimika yang tertuang dalam surat LP/32/11/2015 SPKT tanggal 27 Pebruari 2015 lalu. Surat itu memuat pengaduan KPUD Mimika terkait pemalsuan dokumen negara, SK penepatan hasil penetapan KPUD Mimika mengenai hasil Pemilu Legislatif Mimika periode 2014-2019.
Atas pengaduhan KPUD Mimika Februari 2015, Kapolda Papua sempat memberikan peringatan keras kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kata Polda Papua, Bupati Mimika akan ditersangkakan bila terbukti memalsukan SK caleg Mimika bernomor 16A, terutama pemalsuan tandatangan milik Ketua KPUD Mimika, Yohanes Kemong dalam SK tersebut.
“Kalau semua ini tidak jelas, kami hanya berharap, agar KPK menyelidiki penggunaan anggaran APBD 2015,” pesan Alhamid.
Wakapolres Mimika, Kompol Adi Nugroho, SIK, mengakui tuntutan para Caleg Mimika itu sangat wajar. “Aspirasi bermuatan tuntutan ini, saya akan lanjutkan kepada Kapolres sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Mimika,” ujarnya.
Hingga Mei 2015, nasib DPRD Mimika belum jelas. Bupati Mimika, Eltinus Omaleng belum menampakkan wajahnya di Mimika sebagai daerah yang dipimpinnya. [Angigou]
Demikian tuntutan utama para calon wakil rakyat itu di Mimika, pekan II Mei 2015. Jika tidak, sejauh ini para caleg dan pendukungnya menilai, Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tak mampu menyelesaikan persoalan Daerah Mimika, Provinsi Papua. Terutama berkaitan dengan pengawasan dan pengontrolan anggaran daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2015 sebesar Rp 2,2 Triliun.
“Kurang lebih 5 bulan sejak Januari 2015, APBD beserta proses penggunaan anggaran daerah berjalan tanpa pengawasan DPRD Mimika,” sebut salah satu caleg saat beraksi terbuka di Bundaran Check Poit 28 (MP) - Bandara Udara Moses Kilangin Timika.
Berkaitan dengan fungsi DPRD Mimika itu, para calon DPRD Mimika juga mendesak KPU Pusat Jakarta beberapa waktu lalu. Namun belum menuai hasil perjuangan, terutama desakan mengenai sikap KPU Pusat terhadap kontraversi SK penetapan caleg KPUD Mimika yang ditantang oleh Bupati Mimika dengan SK bernomor 16A, sesuai versinya.
Apakah pihk-pihak itu mengambil sekap tegas dan pilihan jelas terhadap perseturuan SK 16A versi Bupati Eltinus Omaleng atau SK nomor 20 versi KPUD Mimika sebagai pihak penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu)? Ternyata, hingga kini KPU Pusat pun belum menjatuhkan pilihan pasti mengenai penetapan Caleg terpilih Kab Mimika periode 2014-2019.
Dalam laporan KPUD Mimika, juga menyebut Bupati Mimika, Eltinus sebagai kepala daerah dinilai masih gonta-ganti SK versi pribadinya, SK bernomor 16A. Lain kata, Bupati Eltinus Omaleng mengintervensi tugas dan wewenang KPUD Mimika yang mengakui SK 20 sebagai SK KPUD Mimika yang diresmi memuat daftar Caleg Mimika periode 2014-2019.
Proses perjuangan para Caleg DPRD Mimika ternyata memakan waktu perjuangan yang panjang. Mulai dari kontraversi di Mimika, kemudian tingkat Provinsi melibatkan Polda Papua, KPU Papua beserta jajarannya seperti Bawaslu dan Panwas Provinsi Papua.
Perjungan itu tak berakhir di Jayapura, Ibukota Provinsi Papua. KPU Pusat, bahkan juga menghadapi Mendagri di Jakarta untuk mendesak mengenai ketidakjelasan nasib pelantikan DPRD Mimika Periode 2014-2019.
Ibarat perjuangan tanpa nasib yang jelas bagi wakil rakyat Mimika. Harapan terakhirnya adalah, para caleg Mimika mendesak Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi agar segera mengambil tindakan tegas kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebab kedua pemimpin daerah itu, lalai menjalankan tugas sebagai kepala daerah kabupaten maupun provinsi.
“Gubernur Papua dianggap, dengan sengaja tidak mematuhi perintah Mendagri dengan nomor 171.91/1426/SJ tanggal 20 Maret 2015,” katanya caleg terpilih, Yohanes Kibak, utusan partai Gerindra.
Bupati Mimika maupun Gubernur Papua dipandang sebagai biang kendala, penghalang pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019.
Atas perjuangan tanpa hasil, Mei 2015 para caleg terpilih kembali mendesak Kapolda Papua. Katanya dalam aksi dipimpin Saleh Alhamid, Polda Papua dinilai mulai memperlambat proses hukum sesuai laporan KPU Provinsi Papua dan KPUD Mimika yang tertuang dalam surat LP/32/11/2015 SPKT tanggal 27 Pebruari 2015 lalu. Surat itu memuat pengaduan KPUD Mimika terkait pemalsuan dokumen negara, SK penepatan hasil penetapan KPUD Mimika mengenai hasil Pemilu Legislatif Mimika periode 2014-2019.
Atas pengaduhan KPUD Mimika Februari 2015, Kapolda Papua sempat memberikan peringatan keras kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kata Polda Papua, Bupati Mimika akan ditersangkakan bila terbukti memalsukan SK caleg Mimika bernomor 16A, terutama pemalsuan tandatangan milik Ketua KPUD Mimika, Yohanes Kemong dalam SK tersebut.
“Kalau semua ini tidak jelas, kami hanya berharap, agar KPK menyelidiki penggunaan anggaran APBD 2015,” pesan Alhamid.
Wakapolres Mimika, Kompol Adi Nugroho, SIK, mengakui tuntutan para Caleg Mimika itu sangat wajar. “Aspirasi bermuatan tuntutan ini, saya akan lanjutkan kepada Kapolres sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Mimika,” ujarnya.
Hingga Mei 2015, nasib DPRD Mimika belum jelas. Bupati Mimika, Eltinus Omaleng belum menampakkan wajahnya di Mimika sebagai daerah yang dipimpinnya. [Angigou]