Mesakh Manibor Tetap Jabat Bupati Sarmi
pada tanggal
Friday, 22 May 2015
KOTA JAYAPURA - Pertanyaan siapa yang akan melaksanakan pemerintahan di Kabupaten Sarmi pasca tertangkapnya Bupati Sarmi Mesakh Manibor, M.MT, oleh pihak Kejagung RI, terjawab.
Bupati Sarmi Mesakh Manibor, tetap melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana adanya, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau praduga tak bersalah (pressumtion of innocence). Walaupun yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
“Kami patuh kepada ketentuan hukum yang ada. Jika sudah ada ketentuan dan status hukum dari pihak terkait dalam hal ini kekuatan hukum tetap terhadap Bupati Mesakh Manibor baru akan diambil langkah-langkah,” tegas Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Drs. F.X. Mote, M.Si, ketika dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Selasa (19/5).
Menurutnya, pihaknya tak akan mengambil langkah-langkah atau serta-merta mengganti maupun mereposisi orang tertentu, jika belum ada instruksi resmi dari Presiden melalui Mendagri.
Ditanya sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan setiap Kepala Daerah yang tengah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah, jelas Gubernur, jika ada Surat Mendagri yang memerintahkan yang bersangkutan diganti dan pemerintahan dijalankan Wakil Bupati atau siapapun, maka Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat harus mengikuti ketentuan tersebut.
Terkait kasus korupsi yang menyebabkan mantan Bupati Biak ‘terjungkal’ dari kursi jabatannya mirip kasus dugaan korupsi yang dialami Mesakh Manibor, tambah Gubernur, pada kasus hukum yang diproses mengarah kemana mungkin model-model hukumnya berbeda-beda dan penanganan masalah korupsi juga berbeda-beda.
Sebagaimana diwartakan, Bupati Sarmi Drs. Mesakh Manibor, M.MT, ditangkap aparat Kejagung RI di kediamannya di Sarmi pada Kamis (14/5) di kediamanan di Sarmi. Akibat dugaan penyalahgunaan dana Bansos APBD Kabupaten Sarmi sebesar Rp16 Miliar lebih.[Binpa]
Bupati Sarmi Mesakh Manibor, tetap melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana adanya, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau praduga tak bersalah (pressumtion of innocence). Walaupun yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
“Kami patuh kepada ketentuan hukum yang ada. Jika sudah ada ketentuan dan status hukum dari pihak terkait dalam hal ini kekuatan hukum tetap terhadap Bupati Mesakh Manibor baru akan diambil langkah-langkah,” tegas Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Drs. F.X. Mote, M.Si, ketika dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Selasa (19/5).
Menurutnya, pihaknya tak akan mengambil langkah-langkah atau serta-merta mengganti maupun mereposisi orang tertentu, jika belum ada instruksi resmi dari Presiden melalui Mendagri.
Ditanya sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan setiap Kepala Daerah yang tengah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah, jelas Gubernur, jika ada Surat Mendagri yang memerintahkan yang bersangkutan diganti dan pemerintahan dijalankan Wakil Bupati atau siapapun, maka Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat harus mengikuti ketentuan tersebut.
Terkait kasus korupsi yang menyebabkan mantan Bupati Biak ‘terjungkal’ dari kursi jabatannya mirip kasus dugaan korupsi yang dialami Mesakh Manibor, tambah Gubernur, pada kasus hukum yang diproses mengarah kemana mungkin model-model hukumnya berbeda-beda dan penanganan masalah korupsi juga berbeda-beda.
Sebagaimana diwartakan, Bupati Sarmi Drs. Mesakh Manibor, M.MT, ditangkap aparat Kejagung RI di kediamannya di Sarmi pada Kamis (14/5) di kediamanan di Sarmi. Akibat dugaan penyalahgunaan dana Bansos APBD Kabupaten Sarmi sebesar Rp16 Miliar lebih.[Binpa]