Mesak Manibor Ditahan di Rutan Salemba
pada tanggal
Monday, 25 May 2015
JAKARTA - Setelah dijemput paksa dari rumahnya di Papua, Kamis (14/5/2015), Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manibor langsung dibawa ke Kejagung dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Bupati tersebut ditahan lantaran berstatus tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sarmi.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan selain menahan Bupati Sarmi, dua tersangka lainnya yang merupakan kontraktor dalam kasus ini, yaitu Muh Andy dan Irwan Jamal juga dijebloskan ke sel yang sama.
"Setelah tiba di Jakarta, dibawa ke Jampidsus Kejagung, untuk menyelesaikan administrasi penahanan mereka. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, demi kepentingan penyidikan," tegas Tony, Jumat (15/5/2015).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. [Tribun]
Bupati tersebut ditahan lantaran berstatus tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sarmi.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan selain menahan Bupati Sarmi, dua tersangka lainnya yang merupakan kontraktor dalam kasus ini, yaitu Muh Andy dan Irwan Jamal juga dijebloskan ke sel yang sama.
"Setelah tiba di Jakarta, dibawa ke Jampidsus Kejagung, untuk menyelesaikan administrasi penahanan mereka. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, demi kepentingan penyidikan," tegas Tony, Jumat (15/5/2015).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. [Tribun]