Masalah Aset di Kabupaten Sorong adalah Persoalan Nasional
pada tanggal
Sunday, 10 May 2015
AIMAS (SORONG) - Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, melalui Kabid Aset, Salmon Samori, S,Sos, M,Si, menyebutkan bahwa persoalan aset bukan hanya persoalan daerah, tetapi menjadi isu penting secara nasional.
Penyampaian Kabid Aset, BPKAD ini terkait dengan pertemuan yang dilaksanakan antara Pemkab Sorong dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan aset gedung Badan Diklat milik Pemkab Sorong yang berada di wilayah Kota Sorong. Kegiatan itu berlangsung di aula Bappeda Aimas, Rabu (6/5).
Menyangkut persoalan aset, ujar Samori, dimana-mana pasti pernah terjadi hal seperti yang kita alami saat ini. Bahkan di daerah-daerah lain maupun di pusat juga demikian halnya.
Kalau di pemerintah pusat saat ini sudah mulai tertib, apakah itu aset di tingkat kementerian, BUMN dan di BUMD. Begitu pula di berbagai daerah pasti melakukan hal yang sama juga, seperti yang kita lakukan di Kabupaten Sorong.
Karena dari aset ini merupakan salah satu opini dari penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, seperti yang disampaikan kepala BPK-P Perwakilan Papua Barat baru akan ditargetkan untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2015 ini.
Sementara kita di beberapa kabupaten/kota di Papua Barat tinggal mempertahankan WTP yang sudah diraih beberapa tahun lalu. Maka dari itu, terkait dengan pernyataan Walikota Sorong, Lambert Jimau, mengenai dirinya sebagai orang pertama yang mengelola aset, dan hal itu memang benar.
Karena sebelum, ia (Lamberth Jitmau) pindah ke Pemkot Sorong kapasitasnya sebagai PNS Kabupaten Sorong, dulunya di Bagian Perlengkapan, yang mengelola aset dan pasti sangat diketahuinya dan mengetahui keberadaan aset milik daerah ini.
Kemudian menyangkut aset lainnya milik Pemkab Sorong eks kediaman rumah jabatan Bupati Jhon Piet Wanane, yang berada di Kota Sorong masih dalam penyelesaian.
Artinya, status aset masih tetap tercacat sebagai aset milik Pemkab Sorong. Jika aset tersebut akan dihibahkan kepada per-orangan (mantan Bupati Jhon Piet Wanane) tidak masalah.
“Asalkan sesuai dengan aturan dan disertai dengan dokumen yang sah untuk memperkuat kepemilikannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi walikota maupun bagi bupati,” katanya. [InfoPublik]
Penyampaian Kabid Aset, BPKAD ini terkait dengan pertemuan yang dilaksanakan antara Pemkab Sorong dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan aset gedung Badan Diklat milik Pemkab Sorong yang berada di wilayah Kota Sorong. Kegiatan itu berlangsung di aula Bappeda Aimas, Rabu (6/5).
Menyangkut persoalan aset, ujar Samori, dimana-mana pasti pernah terjadi hal seperti yang kita alami saat ini. Bahkan di daerah-daerah lain maupun di pusat juga demikian halnya.
Kalau di pemerintah pusat saat ini sudah mulai tertib, apakah itu aset di tingkat kementerian, BUMN dan di BUMD. Begitu pula di berbagai daerah pasti melakukan hal yang sama juga, seperti yang kita lakukan di Kabupaten Sorong.
Karena dari aset ini merupakan salah satu opini dari penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, seperti yang disampaikan kepala BPK-P Perwakilan Papua Barat baru akan ditargetkan untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2015 ini.
Sementara kita di beberapa kabupaten/kota di Papua Barat tinggal mempertahankan WTP yang sudah diraih beberapa tahun lalu. Maka dari itu, terkait dengan pernyataan Walikota Sorong, Lambert Jimau, mengenai dirinya sebagai orang pertama yang mengelola aset, dan hal itu memang benar.
Karena sebelum, ia (Lamberth Jitmau) pindah ke Pemkot Sorong kapasitasnya sebagai PNS Kabupaten Sorong, dulunya di Bagian Perlengkapan, yang mengelola aset dan pasti sangat diketahuinya dan mengetahui keberadaan aset milik daerah ini.
Kemudian menyangkut aset lainnya milik Pemkab Sorong eks kediaman rumah jabatan Bupati Jhon Piet Wanane, yang berada di Kota Sorong masih dalam penyelesaian.
Artinya, status aset masih tetap tercacat sebagai aset milik Pemkab Sorong. Jika aset tersebut akan dihibahkan kepada per-orangan (mantan Bupati Jhon Piet Wanane) tidak masalah.
“Asalkan sesuai dengan aturan dan disertai dengan dokumen yang sah untuk memperkuat kepemilikannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi walikota maupun bagi bupati,” katanya. [InfoPublik]