-->

LP3BH Tolak Pendirian Kodam XVIII Kasuari

KOTA JAYAPURA - Pendirian Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII Kasuari melanggar amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 bagi Provinsi Papua Barat.

Ini dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy,  kepada SP, Selasa (26/5) petang.

Hal ini disebabkan karena jika dibaca dari konsideran undang undang otonomi khusus tersebut, terkandung pernyataan berikut pada konsiderans huruf f, "bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu telah diatur secara baik bahwa persoalan keberadaan dan atau eksistensi Orang Asli Papua sebagai suku asli yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang menjadi penduduk asli Tanah Papua memiliki jati diri yang seharusnya dihormati, dilindungi, diberdayakan dan dikembangkan. Hal itu selanjutnya diatur di sepanjang pasal 19 hingga 25 dari Undang-undang tersebut mengenai adanya Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Dimana MRP selanjutnya bertugas memastikan dalam konteks memberi pertimbangan-pertimbangan mengenai seberapa besar perlindungan terhadap martabat jati diri dan hak-hak dasar Orang Asli diatur di dalam setiap produk hukum sebagai implementasi terhadap undang undang otonomi khusus itu sendiri," ujarnya.

Peraih Pengharagaan Internasioanal di Bidang HAM 'John HumphreynFreedom Award' Tahun 2005 dari Kanada, menegaskan, dalam hal memberi pertimbangan terhadap segenap pemberlakuan aturan-aturan hukum nasional yang akan diberlakukan di Tanah Papua demi menjamin adanya keberpihakan dan perlindungan bagi Orang Asli Papua.

"Undang-undang Otonomi Khusus telah menggariskan di dalam pasal 43 dan pasal 44 mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dan hak atas kekayaan intelektual, serta pasal 45, 46 dan 47 tentang hak asasi manusia maupun pasal 48 tentang Kepolisian Daerah Provinsi Papua yang termasuk di dalamnya mengenai soal keamanan lokal di Tanah Papua," ujarnya.

Dikatakan, sehingga tugas-tugas keamanan sebagaimana dimaksud di alam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sebagai otoritas keamanan domestik di negara ini.

"Khususnya untuk Tanah Papua yang kini terdiri provinsi Papua dan Papua Barat tugas keamanan lokal ada di tangan Kepolisian Daerah Provinsi Papua (Polda Papua) yang kini sudah berkembang menjadi Polda Papua dan Polda Papua Barat," ujarnya.

Artinya bahwa pengembangan institusi keamanan justru sebaiknya lebih pada institusi Kepolisian, dan bukan pada institusi Militer yang lebih dititikberatkan pada aspek pertahanan negara dan bukan pada aspek keamanan lokal di Tanah Papua.

Keberadaan Kodam di Tanah Papua sebenarnya masih sangat layak diurus dari Kodam XVII Cenderawasih di Jayapura dan jika dipaksakan melalui keputusan dari seorang Kepala Negara seperti halnya Presiden Joko Widodo saat ini, maka tentu hal ini sangat kontradiksi dengan semangatnya dalam membangun perdamaian di Tanah Papua ke depan.

"Sehingga jika kehadiran institusi militer yang fungsi tugasnya adalah pertahanan negara sebenarnya tidak selalu berbanding lurus dengan perbaikan situasi dan kondisi keamanan di Tanah Papua secara umum," ujarnya.

Sebelumnya, Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Inf Teguh Puji Raharjo mengatakan, pembangunan markas Kodam XVIII/Kasuari akan dilakaukan di Kampung Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari Papua Barat.

"Kodam baru tersebut diberi nama Kodam XVIII/Kasuari bermarkas di Kampung Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Papua Barat. Dijelaskan pembangunan markas kodam Kasuari tersebut diatas lahan seluas 24,7 hektar yang sebelumnya digunakan oleh Kompi Senapan C.

"Tanah tersebut milik TNI AD, yang sebelumnya menjadi markas Kompi Senapan C dan D, saat ini Kompi dipindahan ke Distrik Warmare," kata Teguh. [SuaraPembaruan]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah