LMA Mala Moi Minta DPRPB dan Gubernur Aturury Buat Perda Penggunaan Dana Otsus
pada tanggal
Thursday, 7 May 2015
KOTA SORONG - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mala Moi, Sorong Raya, Silas Ongge Kalami meminta Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Gubernur Provinsi Papua Barat, Bram Octovianus Aturury, untuk segera membuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang penggunaan dana otonomi khusus (Otsus).
Menurutnya apabila Perdasus tidak dibentuk, maka dana yang diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) akan disalahgunakan oleh Kepala Daerah dan DPRD.
“Perlu ada Perdasus yang dibuat oleh DPR Papua Barat yang mengatur tentang dana otsus, termasuk untuk peruntukkannya. Perdasus ini yang tidak ada, sehingga dana itu (dana otsus), semau kepala daerah,” kata Silas di sekretariat LMA Mala Moi, Selasa (28/4)
Ia mengatakan jika Perdasus tentang penggunaan dana otonomi khusus belum dibentuk, maka yang disalahkan adalah DPR Papua Barat. “Yang kita salahkan DPR Papua Barat, apa yang anda (DPR PB) kerja selama ini. Siapa yang mengintervensi anda (DPR PB) sehingga anda (DPR PB), tidak mengeluarkan satu Perdasus yang mengatur tentang penggunaan dana otonomi khusus, apakah anda terlalu didikte oleh Gubernur?,” kata mantan Rektor Universitas Victory Sorong ini menuding.
Untuk pembentukkan Perdasus sendiri, Silas mengaku bisa melalui inisiatif dari DPR ataupun usulan dari Gubernur Papua Barat.
Sementara itu, Ketua Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengatakan, terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pihaknya tidak tinggal diam. Kini hal itu tengah digodok dalam bentuk draft. “Kita sudah sikapi itu (Perdasus) masuk melalui Program Peraturan Daerah,” ujar Anthon Yoteni saat dihubungi kemarin malam.
Adapun peraturan yang kini didorong oleh Fraksi Otsus diantaranya tentang Syarat Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang harus diduduki oleh Orang Asli Papua (OAP).
“Kita juga membahas tata kelola penggunaan dan Otsus, revisi Perdasus pasal 16, serta rekrutmen MRP dan keberpihakan pengusaha terhadap orang asli Papua, serta masih ada hal-hal lain yang tengah kami perjuangkan,” ujar Anthon. [CahayaPapua]
Menurutnya apabila Perdasus tidak dibentuk, maka dana yang diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) akan disalahgunakan oleh Kepala Daerah dan DPRD.
“Perlu ada Perdasus yang dibuat oleh DPR Papua Barat yang mengatur tentang dana otsus, termasuk untuk peruntukkannya. Perdasus ini yang tidak ada, sehingga dana itu (dana otsus), semau kepala daerah,” kata Silas di sekretariat LMA Mala Moi, Selasa (28/4)
Ia mengatakan jika Perdasus tentang penggunaan dana otonomi khusus belum dibentuk, maka yang disalahkan adalah DPR Papua Barat. “Yang kita salahkan DPR Papua Barat, apa yang anda (DPR PB) kerja selama ini. Siapa yang mengintervensi anda (DPR PB) sehingga anda (DPR PB), tidak mengeluarkan satu Perdasus yang mengatur tentang penggunaan dana otonomi khusus, apakah anda terlalu didikte oleh Gubernur?,” kata mantan Rektor Universitas Victory Sorong ini menuding.
Untuk pembentukkan Perdasus sendiri, Silas mengaku bisa melalui inisiatif dari DPR ataupun usulan dari Gubernur Papua Barat.
Sementara itu, Ketua Fraksi Otonomi Khusus, DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengatakan, terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pihaknya tidak tinggal diam. Kini hal itu tengah digodok dalam bentuk draft. “Kita sudah sikapi itu (Perdasus) masuk melalui Program Peraturan Daerah,” ujar Anthon Yoteni saat dihubungi kemarin malam.
Adapun peraturan yang kini didorong oleh Fraksi Otsus diantaranya tentang Syarat Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang harus diduduki oleh Orang Asli Papua (OAP).
“Kita juga membahas tata kelola penggunaan dan Otsus, revisi Perdasus pasal 16, serta rekrutmen MRP dan keberpihakan pengusaha terhadap orang asli Papua, serta masih ada hal-hal lain yang tengah kami perjuangkan,” ujar Anthon. [CahayaPapua]