Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kutuk Maraknya Pemerkosaan Balita di Mimika
pada tanggal
Friday, 29 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mimika, J Marie Ivone Anggawe mengutuk keras dua kasus pemerkosaan di Kabupaten Mimika yang menimpa anak dibawah umur.
“Kami mengutuk keras aksi pemerkosan ini dan kami mengharapkan pihak kepolisian agar menggunakan hukum positif dan tidak menyelesaikan permasalahan ini secara keluarga, karena sangat merugikan korban,” ujarnya pada Rabu (27/5).
Dirinya menghimbau kepada orang tua agar selalu memberikan pengawasan kepada anak mereka agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Kami mengharapkan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anak merka agar tidak terjadi hal seperti ini lagi,” imbuhnya.
Dalam pekan ini ada 2 kasus pemerkosaan terhadap balita yang terjadi di Kota Timika. Pada Kamis (22/5) terjadi aksi pemerkosaan terhadap balita berumur tiga tahun di Kelurahan Koperapoka. Korban mengalami trauma sedangkan pelaku hingga saat ini belum ditangkap.
Kemudian pada Selasa (26/5) tepatnya di belakang Kebun Sirih, LM yang masih berumur empat tahun. Diperkosa oleh pria paruh baya berinisial MR (40). Pelaku yang merupakan karyawan di Tembagapura ini diduga melakukan perbuatan bejat ini kepada korban pada sore hari,saat korban sedang bermain. Keluarga dan warga yang mengetahui aksi bejat MR kemudian menganiaya pelaku hingga babak belur. [SalamPapua]
“Kami mengutuk keras aksi pemerkosan ini dan kami mengharapkan pihak kepolisian agar menggunakan hukum positif dan tidak menyelesaikan permasalahan ini secara keluarga, karena sangat merugikan korban,” ujarnya pada Rabu (27/5).
Dirinya menghimbau kepada orang tua agar selalu memberikan pengawasan kepada anak mereka agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Kami mengharapkan kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anak merka agar tidak terjadi hal seperti ini lagi,” imbuhnya.
Dalam pekan ini ada 2 kasus pemerkosaan terhadap balita yang terjadi di Kota Timika. Pada Kamis (22/5) terjadi aksi pemerkosaan terhadap balita berumur tiga tahun di Kelurahan Koperapoka. Korban mengalami trauma sedangkan pelaku hingga saat ini belum ditangkap.
Kemudian pada Selasa (26/5) tepatnya di belakang Kebun Sirih, LM yang masih berumur empat tahun. Diperkosa oleh pria paruh baya berinisial MR (40). Pelaku yang merupakan karyawan di Tembagapura ini diduga melakukan perbuatan bejat ini kepada korban pada sore hari,saat korban sedang bermain. Keluarga dan warga yang mengetahui aksi bejat MR kemudian menganiaya pelaku hingga babak belur. [SalamPapua]