Lamberth Jitmau Nilai Pemimpin Daerah Harus Bagikan Kebajikan
pada tanggal
Sunday, 10 May 2015
AIMAS (SORONG) - Walikota Sorong Drs. Lamberth Jitmau, MM, menyatakan, sebagai pemimpin yang ada di tingkat daerah harus meletakkan kebajikan yang lebih bermartabat bagi generasi berikutnya.
"Penanaman suatu kebajikan yang baik itu akan membawa dampak positif bagi generasi selanjutnya. Karena tanpa itu, kita boleh dikatakan sia-sia saja di era kepemimpinan kita,"ujarnya.
Contohnya, katanya, aset rumah kediaman Mantan Bupati Jhon Piet Wanane, yang masuk dalam kategori golongan satu sebagai Wisma Negara,” Sesuai dengan aturan tidak boleh dihibahkan kepada siapapun,” kecuali antar pemerintahan, karena itu termasuk milik Negara dalam hal ini pemerintah daerah,"jelasnya.
"Kemudian menyangkut dengan rencana penyerahan aset gedung Badan Diklat dan beberapa aset lainnya, hal itu sesuai aturan yang berlaku bisa melalui dana hibah atau dalam bentuk uang tunai. Namun penyerahan tersebut bisa juga dalam bentuk barang, untuk lebih mudahnya, kita akan berikan dalam bentuk uang tunai,"ujarnya.
Terkait dengan harga nominal gedung Badan Diklat yang akan diserahkan oleh Pemkab Sorong senilai Rp 23 miliar, dan diturunkan menjadi Rp 17 miliar. Selain itu, saya juga meminta beberapa gedung lagi, yakni eks gedung Dinas Kesehatan, eks gudang Farmasi dan kantor eks Kandep Pendidikan dan Kebudayaan, yang kesemuanya ini milik Pemkab Sorong.
"Kami dari Pemkot Sorong meminta supaya bisa disatukan dalam berita acara, dengan nilai Rp 20 miliar. Permintaan inipun Pemkab Sorong sudah menyetujuinya", diakuinya. [InfoPublik]
"Penanaman suatu kebajikan yang baik itu akan membawa dampak positif bagi generasi selanjutnya. Karena tanpa itu, kita boleh dikatakan sia-sia saja di era kepemimpinan kita,"ujarnya.
Contohnya, katanya, aset rumah kediaman Mantan Bupati Jhon Piet Wanane, yang masuk dalam kategori golongan satu sebagai Wisma Negara,” Sesuai dengan aturan tidak boleh dihibahkan kepada siapapun,” kecuali antar pemerintahan, karena itu termasuk milik Negara dalam hal ini pemerintah daerah,"jelasnya.
"Kemudian menyangkut dengan rencana penyerahan aset gedung Badan Diklat dan beberapa aset lainnya, hal itu sesuai aturan yang berlaku bisa melalui dana hibah atau dalam bentuk uang tunai. Namun penyerahan tersebut bisa juga dalam bentuk barang, untuk lebih mudahnya, kita akan berikan dalam bentuk uang tunai,"ujarnya.
Terkait dengan harga nominal gedung Badan Diklat yang akan diserahkan oleh Pemkab Sorong senilai Rp 23 miliar, dan diturunkan menjadi Rp 17 miliar. Selain itu, saya juga meminta beberapa gedung lagi, yakni eks gedung Dinas Kesehatan, eks gudang Farmasi dan kantor eks Kandep Pendidikan dan Kebudayaan, yang kesemuanya ini milik Pemkab Sorong.
"Kami dari Pemkot Sorong meminta supaya bisa disatukan dalam berita acara, dengan nilai Rp 20 miliar. Permintaan inipun Pemkab Sorong sudah menyetujuinya", diakuinya. [InfoPublik]