KPU Tolak Anggaran Pilkada Versi Pemkab Manokwari
pada tanggal
Friday, 8 May 2015
MANOKWARI - Ketua KPU Manokwari, Albert Karel Burwos menilai Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil keputusan sepihak soal anggaran Pilkada Manokwari yang akan dialokasikan bagi pihaknya. Anggaran yang sudah diajukan KPU sebesar 25, 6 miliar menurutnya tak bisa ditawar lagi. Artinya, jika Pemkab memaksa menyerahkan anggaran sebesar 20 miliar kepada KPU, maka pihaknya tidak akan menerimanya.
Hal ini disampaikan Burwos menyikapi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manokwari, F.M Lalenoh yang mengatakan bahwa Pemkab mengalokasikan anggaran Pilkada sebesar 30 miliar. Anggaran itu masih dibagi, masing-masing 20 miliar untuk KPU, 7 miliar untuk Polres Manokwari, 2 milyar untuk Panwaslu, 500 juta untuk Kesbangpol dan 500 juta sisanya untuk Kodim 1703 Manokwari. Jumlah ini jauh berbeda dengan anggaran yang diajukan oleh KPU sebesar 25,6 miliar.
“Jika itu dipaksakan, KPU tidak bisa melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil Pilkada dan para panitia Adhoc tidak akan mendapat honor,” kata Burwos kepada Cahaya Papua. Untuk itu, Burwos melanjutkan, “KPU meminta anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diputuskan bersama melalui prosedur yang tidak melawan aturan.”
Menurut Burwos, anggaran sebesar 25,6 miliar yang diajukan KPU itu sudah sesuai dengan standart operasional pelaksanaan Pilkada yang diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 2/2015 tentang tahapan Pilkada. Bahkan dalam merancang anggaran tersebut KPU menggunakan standar minimum agar jumlah anggaran tidak terlalu besar.
KPU telah menerima anggaran sebesar 10 miliar dari Pemkab. Dana itu merupakan dana yang telah disiapkan Pemkab dan termuat dalam Struktur APBD Manokwari tahun anggaran 2015.
Menurut Burwos, anggaran tersebut belum digunakan. KPU masih harus berkoordinasi untuk memastikan anggaran yang akan disiapkan Pemkab.”Kami butuh kepastian dan harus sesuai aturan. Dana 10 atau 20 miliar ini tidak akan cukup,”imbuhnya.
Pekan lalu, DPRD Manokwari telah menggelar rapat dengan pendapat bersama KPU,Panwaslu, Polres Manokwari serta Pemkab Manokwari. Namun rapat yang digelar selama dua hari itu belum menghasilkan keputusan yang jelas mengenai anggaran Pilkada ini.
Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat untuk dilakukan revisi terhadap Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Manokwari agar anggaran Pilkada dapat terakomodir dalam APBD.
Namun setelah rapat, tidak ada tindaklanjut, hingga akhirnya Bupati Manokwari menyerahkan DPA kepada seluruh SKPD dan menyampaikan ke media bahwa Pemkab memutuskan anggaran yang akan dikeluarkan untuk Pilkada ini.
“Hasil rapat di DPR saat itu, akan dilakukan revisi DPA, kita mendukung, tapi kok akhirnya berubah-berubah, Pemda tidak jelas,” kata Burwos.
Sejauh ini Pemkab belum koordinasi dengan KPU. Semestinya Pemda menyurat kepada KPU jika memang hanya mampu menyiapkan anggaran 20 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada ini, agar KPU memiliki dasar dan menyampaikan hal itu kepada KPU RI.
Burwos sendiri menegaskan bahwa KPU tidak akan menerima anggaran 20 miliar dari Pemda sebelum ada persetujuan dan penandatangan MOU menggenai anggaran 25,6 miliar yang diajukan KPU. “KPU tidak memaksa harus 25,6 miliar, kalau kurang-kurang sedikit tidak apa-apa, tapi jangan 20 dong,”katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Manokwari, Teddy Pattikaihatu menambahkan, Hingga saat ini KPU belum berani mengawali tahapan Pilkada ini. Sejumlah tahapan yang semestinya sudah dilakukan KPU belum dilaksanakan. Antara lain, pemutahiran data dan sosialisasi sejumlah peraturan mengenai Pilkada serta pendaftaran panitia penyelenggara Adhoc di tingkat distrik.
Teddy minta keseriusan Pemda untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama DPR itu. “Bukan langsung menetapkan jumlahnya, kita mesti duduk bersama,”imbuhnya.
Sementara itu, F.M lalelnoh telah meminta para pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Manokwari agar secepatnya merealisasikan pemotongan anggaran sebesar 7,32 persen dari total pagu dana yang diterima tahun ini. Hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan dana Pilkada Kabupaten Manokwari.
“Pemotongan itu secepatnya harus dilakukan karena penentu jadi tidaknya kita melaksanakan Pilkada tergantung dari supporting (dana SKPD) tadi,” ucapnya. [CahayaPapua]
Hal ini disampaikan Burwos menyikapi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manokwari, F.M Lalenoh yang mengatakan bahwa Pemkab mengalokasikan anggaran Pilkada sebesar 30 miliar. Anggaran itu masih dibagi, masing-masing 20 miliar untuk KPU, 7 miliar untuk Polres Manokwari, 2 milyar untuk Panwaslu, 500 juta untuk Kesbangpol dan 500 juta sisanya untuk Kodim 1703 Manokwari. Jumlah ini jauh berbeda dengan anggaran yang diajukan oleh KPU sebesar 25,6 miliar.
“Jika itu dipaksakan, KPU tidak bisa melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil Pilkada dan para panitia Adhoc tidak akan mendapat honor,” kata Burwos kepada Cahaya Papua. Untuk itu, Burwos melanjutkan, “KPU meminta anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diputuskan bersama melalui prosedur yang tidak melawan aturan.”
Menurut Burwos, anggaran sebesar 25,6 miliar yang diajukan KPU itu sudah sesuai dengan standart operasional pelaksanaan Pilkada yang diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 2/2015 tentang tahapan Pilkada. Bahkan dalam merancang anggaran tersebut KPU menggunakan standar minimum agar jumlah anggaran tidak terlalu besar.
KPU telah menerima anggaran sebesar 10 miliar dari Pemkab. Dana itu merupakan dana yang telah disiapkan Pemkab dan termuat dalam Struktur APBD Manokwari tahun anggaran 2015.
Menurut Burwos, anggaran tersebut belum digunakan. KPU masih harus berkoordinasi untuk memastikan anggaran yang akan disiapkan Pemkab.”Kami butuh kepastian dan harus sesuai aturan. Dana 10 atau 20 miliar ini tidak akan cukup,”imbuhnya.
Pekan lalu, DPRD Manokwari telah menggelar rapat dengan pendapat bersama KPU,Panwaslu, Polres Manokwari serta Pemkab Manokwari. Namun rapat yang digelar selama dua hari itu belum menghasilkan keputusan yang jelas mengenai anggaran Pilkada ini.
Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat untuk dilakukan revisi terhadap Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Manokwari agar anggaran Pilkada dapat terakomodir dalam APBD.
Namun setelah rapat, tidak ada tindaklanjut, hingga akhirnya Bupati Manokwari menyerahkan DPA kepada seluruh SKPD dan menyampaikan ke media bahwa Pemkab memutuskan anggaran yang akan dikeluarkan untuk Pilkada ini.
“Hasil rapat di DPR saat itu, akan dilakukan revisi DPA, kita mendukung, tapi kok akhirnya berubah-berubah, Pemda tidak jelas,” kata Burwos.
Sejauh ini Pemkab belum koordinasi dengan KPU. Semestinya Pemda menyurat kepada KPU jika memang hanya mampu menyiapkan anggaran 20 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada ini, agar KPU memiliki dasar dan menyampaikan hal itu kepada KPU RI.
Burwos sendiri menegaskan bahwa KPU tidak akan menerima anggaran 20 miliar dari Pemda sebelum ada persetujuan dan penandatangan MOU menggenai anggaran 25,6 miliar yang diajukan KPU. “KPU tidak memaksa harus 25,6 miliar, kalau kurang-kurang sedikit tidak apa-apa, tapi jangan 20 dong,”katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Manokwari, Teddy Pattikaihatu menambahkan, Hingga saat ini KPU belum berani mengawali tahapan Pilkada ini. Sejumlah tahapan yang semestinya sudah dilakukan KPU belum dilaksanakan. Antara lain, pemutahiran data dan sosialisasi sejumlah peraturan mengenai Pilkada serta pendaftaran panitia penyelenggara Adhoc di tingkat distrik.
Teddy minta keseriusan Pemda untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama DPR itu. “Bukan langsung menetapkan jumlahnya, kita mesti duduk bersama,”imbuhnya.
Sementara itu, F.M lalelnoh telah meminta para pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Manokwari agar secepatnya merealisasikan pemotongan anggaran sebesar 7,32 persen dari total pagu dana yang diterima tahun ini. Hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan dana Pilkada Kabupaten Manokwari.
“Pemotongan itu secepatnya harus dilakukan karena penentu jadi tidaknya kita melaksanakan Pilkada tergantung dari supporting (dana SKPD) tadi,” ucapnya. [CahayaPapua]