KPU Manokwari Gelar Seleksi PPD 6 Distrik
pada tanggal
Monday, 25 May 2015
MANOKWARI – Komisioner KPU Manokwari Divisi Hukum, Aplena Rumakeuw mengatakan hingga kini, proses seleksi calon anggota PPD telah dilaksanakan di tiga distrik. Rencananya enam distrik akan menyusul kemudian.
“Hasilnya akan diumumkan. Dan pelaksanaan tahapan ini tidak menyalahi ketentuan yang ada. Kemungkinan diatas tanggal 21 baru bisa diumumkan dan akan diplenokan hasilnya sehingga bisa dipersiapkan pelantikannya dan bimtek,” kata Aplena kepada wartawan, Selasa (19/5).
Adapun tiga distrik yang telah mengikuti seleksi terdiri dari 20 peserta asal Distrik Manokwari Barat, 15 dari Distrik Manokwari Selatan, dan Manokwari Timur sebanyak 15 orang.
“Seleksi calon anggota PPD meliputi tes wawancara, pengetahuan tentang tugas PPD, wilayah kerja, dan Peraturan KPU,” katanya.
Komisioner KPU Divisi Program dan Data, Teddy Patykaihatu menambahkan terkait pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015. Hal ini menyoroti spanduk-spanduk ucapan yang kini ramai bertebaran.
“Jelas sudah diatur. Isi dari muatan alat peraga itu harus jadi perhatian dari setiap pasangan calon. Sehingga mau pasang spanduk ucapan itu masih bisa karena yang pasangan spanduk itu belum diketahui apakah mereka maju atau tidak,” ujarnya.
Sekretaris KPU, Rustam Efendi menambahkan, KPU telah mengirim surat ke kepala distrik dan kelurahan untuk mengusulkan 6 nama calon PPS.
“Sudah sampaikan surat kepada kadisitrik untuk menyampaikan 3 nama untuk menjawab sebagai sekretaris PPD,” kata Rustam. [CahayaPapua]
“Hasilnya akan diumumkan. Dan pelaksanaan tahapan ini tidak menyalahi ketentuan yang ada. Kemungkinan diatas tanggal 21 baru bisa diumumkan dan akan diplenokan hasilnya sehingga bisa dipersiapkan pelantikannya dan bimtek,” kata Aplena kepada wartawan, Selasa (19/5).
Adapun tiga distrik yang telah mengikuti seleksi terdiri dari 20 peserta asal Distrik Manokwari Barat, 15 dari Distrik Manokwari Selatan, dan Manokwari Timur sebanyak 15 orang.
“Seleksi calon anggota PPD meliputi tes wawancara, pengetahuan tentang tugas PPD, wilayah kerja, dan Peraturan KPU,” katanya.
Komisioner KPU Divisi Program dan Data, Teddy Patykaihatu menambahkan terkait pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015. Hal ini menyoroti spanduk-spanduk ucapan yang kini ramai bertebaran.
“Jelas sudah diatur. Isi dari muatan alat peraga itu harus jadi perhatian dari setiap pasangan calon. Sehingga mau pasang spanduk ucapan itu masih bisa karena yang pasangan spanduk itu belum diketahui apakah mereka maju atau tidak,” ujarnya.
Sekretaris KPU, Rustam Efendi menambahkan, KPU telah mengirim surat ke kepala distrik dan kelurahan untuk mengusulkan 6 nama calon PPS.
“Sudah sampaikan surat kepada kadisitrik untuk menyampaikan 3 nama untuk menjawab sebagai sekretaris PPD,” kata Rustam. [CahayaPapua]