Kondisi Keamanan Viktor Palembangan di Biak Terjamin
pada tanggal
Saturday, 16 May 2015
KOTA JAYAPURA - Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Biak Numfor Agus Filma, S.Sos, mengatakan pihaknya menjamin keamanan wartawan Cepos Viktor Palembangan yang ada di Biak, agar yang bersangkutan tidak dalam kondisi terancam. Hal itu diungkapkannya ketika menyampaikan keterangan pers di Press Room Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (13/5) terkait ancaman pihak tertentu terhadap Wartawan Cepos Fiktor Palembangan.
“Jadi ancaman-ancaman yang ada ini mungkin dari oknum karena setelah kejadian ini ada beberapa SMS yang beredar yang mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu, sehingga ada oknum dari lembaga ini merasa dilecehkan dan lain-lain sehingga menyebabkan terjadi ancaman-ancaman,” tandasnya.
Tapi, lanjut Filma, pada prinsipnya Pemda Biak Numfor tetap ingin mengamankan Fiktor Palembangan tanpa ada unsur balas dendam dan lain-lain. “Kami telah menghubungi Satpol PP Kabupaten Biak Numfor untuk menjamin keamaman Wartawan Fiktor Palembangan,” ujarnya.
Dikatakan Filma, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Direksi dan Manajemen Cepos selaku media yang membawahi Wartawan Fiktor Palembangan.
Karena itu, ujar dia, pihak Bupati Thomas AE Ondy terkait kejadian ini telah menyampaikan penyesalan sebesar-besarnya dan meminta maaf baik kepada Wartawan Fiktor Palembangan dan seluruh insan pers dimanapun berada.
Sebagai bentuk penyesalannya, tandas Filma, Bupati Biak Numfor mempunyai rencana kedepan ingin tetap membangun hubungan yang serasi dengan insan pers dimanapun berada, terutama di Papua.
“Karena beliau memahami apapun aktivitas kita di pemerintahan kalau tak dipublikasikan pers, maka masyarakat sulit mengakses informasi pembangunan, khususnya di Biak Numfor,” ujar Filma.
Sementara itu Sekda Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP, menegaskan sebagaimana aturan dalam birokrasi seorang PNS tak boleh menjalankan tugas lain, termasuk berprofesi sebagai wartawan. Pasalnya, Fiktor Palembangan yang memerankan diri sebagai wartawan adalah seorang PNS Golongan III B yang ditempatkan sebagai tenaga penyuluh di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor sejak tahun 2010 lalu.
“Pak Bupati melakukan hal itu, karena yang bersangkutan Staf Bupati bukan wartawan,” tegas Sekda ketika ditanya wartawan diruang kerjanya, Rabu (13/5) terkait tindakan Bupati Biak Numfor Thomas AE Ondy, SE., yang diduga melakukan pemukulan terhadap terhadap Wartawan Cepos Fiktor Palembangan, Sabtu (9/5) sekitar pukul 15.15 WIT di Kompleks Perumahan SKB Bridge, Biak.
Insan pers di Kota Jayapura juga menggelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Papua, Selasa (12/5). Setelah melalukan demo yang sama di Mapolda Papua.
Adakah sanksi yang diberikan kepada PNS yang merangkap tugas lain, kata Sekda, tentu ada sanksi kepegawaian terhadap PNS yang merangkap tugas lain. “Jika dia menerima SK sebagai PNS berarti dia memiliki hak-hak sebagai seorang PNS aktif,” tandas Sekda seraya menambahkan pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih jelas di Pemda Biak Numfor terkait PNS merangkap tugas lain.
Terkait PNS merangkap tugas lain, lanjut Sekda, hal ini menjadi catatan, selama ini Pemerintah Daerah Biak Numfor dinilai lemah dalam melakukan pengawasan, karena tak melihat Stafnya justru bekerja sebagai wartawan. “Pimpinan daerah disana harus betul-betul kental sehingga bisa mengontrol semua aparatur yang ada,” lanjut Sekda.
Namun demikian, tambah Sekda, pihaknya selaku pimpinan birokrasi atas nama Gubernur menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman media kalau memang informasi bahwa yang bersangkutan adalah wartawan.
“Mari kita melihat persoalan ini termasuk persoalan yang ada di Biak Numfor ini secara berimbang sehingga ada solusi yang baik untuk di Tanah ini,” tegas Sekda. [Binpa]
“Jadi ancaman-ancaman yang ada ini mungkin dari oknum karena setelah kejadian ini ada beberapa SMS yang beredar yang mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu, sehingga ada oknum dari lembaga ini merasa dilecehkan dan lain-lain sehingga menyebabkan terjadi ancaman-ancaman,” tandasnya.
Tapi, lanjut Filma, pada prinsipnya Pemda Biak Numfor tetap ingin mengamankan Fiktor Palembangan tanpa ada unsur balas dendam dan lain-lain. “Kami telah menghubungi Satpol PP Kabupaten Biak Numfor untuk menjamin keamaman Wartawan Fiktor Palembangan,” ujarnya.
Dikatakan Filma, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Direksi dan Manajemen Cepos selaku media yang membawahi Wartawan Fiktor Palembangan.
Karena itu, ujar dia, pihak Bupati Thomas AE Ondy terkait kejadian ini telah menyampaikan penyesalan sebesar-besarnya dan meminta maaf baik kepada Wartawan Fiktor Palembangan dan seluruh insan pers dimanapun berada.
Sebagai bentuk penyesalannya, tandas Filma, Bupati Biak Numfor mempunyai rencana kedepan ingin tetap membangun hubungan yang serasi dengan insan pers dimanapun berada, terutama di Papua.
“Karena beliau memahami apapun aktivitas kita di pemerintahan kalau tak dipublikasikan pers, maka masyarakat sulit mengakses informasi pembangunan, khususnya di Biak Numfor,” ujar Filma.
Sementara itu Sekda Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP, menegaskan sebagaimana aturan dalam birokrasi seorang PNS tak boleh menjalankan tugas lain, termasuk berprofesi sebagai wartawan. Pasalnya, Fiktor Palembangan yang memerankan diri sebagai wartawan adalah seorang PNS Golongan III B yang ditempatkan sebagai tenaga penyuluh di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor sejak tahun 2010 lalu.
“Pak Bupati melakukan hal itu, karena yang bersangkutan Staf Bupati bukan wartawan,” tegas Sekda ketika ditanya wartawan diruang kerjanya, Rabu (13/5) terkait tindakan Bupati Biak Numfor Thomas AE Ondy, SE., yang diduga melakukan pemukulan terhadap terhadap Wartawan Cepos Fiktor Palembangan, Sabtu (9/5) sekitar pukul 15.15 WIT di Kompleks Perumahan SKB Bridge, Biak.
Insan pers di Kota Jayapura juga menggelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Papua, Selasa (12/5). Setelah melalukan demo yang sama di Mapolda Papua.
Adakah sanksi yang diberikan kepada PNS yang merangkap tugas lain, kata Sekda, tentu ada sanksi kepegawaian terhadap PNS yang merangkap tugas lain. “Jika dia menerima SK sebagai PNS berarti dia memiliki hak-hak sebagai seorang PNS aktif,” tandas Sekda seraya menambahkan pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih jelas di Pemda Biak Numfor terkait PNS merangkap tugas lain.
Terkait PNS merangkap tugas lain, lanjut Sekda, hal ini menjadi catatan, selama ini Pemerintah Daerah Biak Numfor dinilai lemah dalam melakukan pengawasan, karena tak melihat Stafnya justru bekerja sebagai wartawan. “Pimpinan daerah disana harus betul-betul kental sehingga bisa mengontrol semua aparatur yang ada,” lanjut Sekda.
Namun demikian, tambah Sekda, pihaknya selaku pimpinan birokrasi atas nama Gubernur menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman media kalau memang informasi bahwa yang bersangkutan adalah wartawan.
“Mari kita melihat persoalan ini termasuk persoalan yang ada di Biak Numfor ini secara berimbang sehingga ada solusi yang baik untuk di Tanah ini,” tegas Sekda. [Binpa]