Komisi A DPRPB akan Ajukan Pemekaran Daerah Kuriwamesa
pada tanggal
Thursday, 7 May 2015
MANOKWARI - Ketua Komisi A DPR Papua Barat (DPR PB), Moses Rudi F. Timisela mengatakan komisi yang dipimpinnya akan mengajukan aspirasi pemekaran daerah dari masyarakat Kuriwamesa kepada pimpinan DPRPB.
“Kami akan segera mendesak pimpinan dewan agar segera menyikapi aspirasi ini. Tujuannya agar rekomendasi dari DPR Papua Barat dikeluarkan,” sebut politisi muda Partai Golkar ini, Sabtu (2/5/2015).
Kata Rudi—sapaan akrabnya– langkah ini akan dilakukan oleh Komisi A setelah beberapa wkatu lalu menerima aspirasi pemekaran dari masyarakat. Ia mengatakan, semua dokumen yang harus dipenuhi untuk memekarkan sebuah daerah otonom baru sudah dilengkapi oleh masyarakat. Termasuk surat dari Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dan Teluk Wondama.
Agar aspirasi ini dapat diteruskan ke tingkat pusat maka Rudi juga meminta Biro Pemerintahan Pemprov Papua Barat agar segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Maksudnya adalah dengan mengeluarkan rekomendasi.
“Rekomendasi harus ada dari pihak eksekutif dan legislatif. Soal apakah daerah ini layak dimekarkan, menurut kami, tidak ada alasan untuk tidak dibentuk. Nanti keputusannya diserahkan kepada pemerintah pusat,” [CahayaPapua]
“Kami akan segera mendesak pimpinan dewan agar segera menyikapi aspirasi ini. Tujuannya agar rekomendasi dari DPR Papua Barat dikeluarkan,” sebut politisi muda Partai Golkar ini, Sabtu (2/5/2015).
Kata Rudi—sapaan akrabnya– langkah ini akan dilakukan oleh Komisi A setelah beberapa wkatu lalu menerima aspirasi pemekaran dari masyarakat. Ia mengatakan, semua dokumen yang harus dipenuhi untuk memekarkan sebuah daerah otonom baru sudah dilengkapi oleh masyarakat. Termasuk surat dari Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dan Teluk Wondama.
Agar aspirasi ini dapat diteruskan ke tingkat pusat maka Rudi juga meminta Biro Pemerintahan Pemprov Papua Barat agar segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Maksudnya adalah dengan mengeluarkan rekomendasi.
“Rekomendasi harus ada dari pihak eksekutif dan legislatif. Soal apakah daerah ini layak dimekarkan, menurut kami, tidak ada alasan untuk tidak dibentuk. Nanti keputusannya diserahkan kepada pemerintah pusat,” [CahayaPapua]