Kibarkan Bintang Kejora, 2 Anggota AMP Surabaya Ditangkap
pada tanggal
Tuesday, 5 May 2015
SURABAYA (JATIM) - Puluhan pemuda Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi di jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (1/5/2015). Aksi ini merupakan peringatan 53 tahun kembalinya Papua ke Indonesia.
Aksi mereka pun berujung pada penangkapan karena ada 2 demonstran yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Awalnya polisi membiarkan unjuk rasa tersebut.
"Jadi kita mengamankan dua mahasiswa karena membentangkan kertas karton bergambar bendera papua atau bergambar Bintang Kejora. Dan sekarang akan kita selidiki di Polrestabes Surabaya," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanette.
Dia menegaskan unjuk rasa tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena berizin. "Kita hidup ini di Indonesia. Negara kita, negara hukum. Jadi tidak boleh mengibarkan bendera selain bendera Indonesia," imbuh Takdir.
Selanjutnya, 2 pendemo tersebut dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. "Kami tidak ada masalah dengan yang lain. Kami hanya akam memeriksa 2 pendemo tersebut termasuk koordinator aksi," pungkas Takdir.
Untuk diketahui, pada 1 Mei 1963 bagi rakyat Papua merupakan awal kependudukan Indonesia di tanah Papua. Terjadinya penyerahan kekuasaan dari pemerintah sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia, melegitimasi Indonesia untuk menempatkan militernya dalam jumlah besar di Papua Barat.
Sesuai dengan perjanjian New York (New York Agreement) 15 Agustus 1962, Indonesia ditugaskan untuk membangun sambil mempersiapkan Act Of Free Choice (Tindakan pilih Bebas) atau Self Determination (Penentuan Nasib Sendiri). [Liputan6]
Aksi mereka pun berujung pada penangkapan karena ada 2 demonstran yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Awalnya polisi membiarkan unjuk rasa tersebut.
"Jadi kita mengamankan dua mahasiswa karena membentangkan kertas karton bergambar bendera papua atau bergambar Bintang Kejora. Dan sekarang akan kita selidiki di Polrestabes Surabaya," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanette.
Dia menegaskan unjuk rasa tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena berizin. "Kita hidup ini di Indonesia. Negara kita, negara hukum. Jadi tidak boleh mengibarkan bendera selain bendera Indonesia," imbuh Takdir.
Selanjutnya, 2 pendemo tersebut dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. "Kami tidak ada masalah dengan yang lain. Kami hanya akam memeriksa 2 pendemo tersebut termasuk koordinator aksi," pungkas Takdir.
Untuk diketahui, pada 1 Mei 1963 bagi rakyat Papua merupakan awal kependudukan Indonesia di tanah Papua. Terjadinya penyerahan kekuasaan dari pemerintah sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia, melegitimasi Indonesia untuk menempatkan militernya dalam jumlah besar di Papua Barat.
Sesuai dengan perjanjian New York (New York Agreement) 15 Agustus 1962, Indonesia ditugaskan untuk membangun sambil mempersiapkan Act Of Free Choice (Tindakan pilih Bebas) atau Self Determination (Penentuan Nasib Sendiri). [Liputan6]