Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Dogiyai 2012-2013
pada tanggal
Thursday, 7 May 2015
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya menetapkan Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dogiyai berinisial ST sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial dan hibah tahun 2012 dan 2013.
"ST telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, penetapan itu dilakukan sejak 30 April lalu," kata Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol Patrige di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ST langsung ditahan di rumah tahanan Polda Papua guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Khusus Polda Papua. Baik barang bukti, keterangan saksi maupun keterangan tersangka sebelumnya," katanya.
Mantan Kapolres Sarmi dan Merauke itu juga mengemukakan bahwa Polda Papua terus berupaya untuk mengungkap sejumlah pelaku yang berkaitan dengan kasus Bansos dan hibah di Kabupaten Dogiai.
"Tentunya kasus ini akan terus dikembangkan, dan kami masih panggil sejumlah saksi-saksi. Dan apabila cukup bukti akan ada tersangka lainnya," katanya.
Mengenai status dari pejabat tertinggi di kabupaten yang mekar dari Nabire itu yakni Bupati Dogiyai, Patrige menyampaikan bahwa hal itu telah menjadi ranah dari Mabes Polri karena mengacu pada aturan yang baru, kasus besar yang melibatkan kepala daerah ditangani oleh pusat.
"Jadi berdasarkan gelar perkara Bupati Dogiai yang dilakukan di Mabes Polri pada bulan Januari 2015 lalu, hasilnya, atau statusnya bisa direkomendasikan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Namun, Polda Papua lanjut Patrige masih membutuhkan alat bukti pendukung lain agar pengungkapan kasus tersebut bisa segera tercapai.
"Sementara ini Polda Papua belum menerima hasil rekomendasi gelar perkara tersebut sehingga belum bisa ditindaklanjuti," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Kabupaten Dogiyai telah mencuat sejak September 2014 lalu, dengan dasar penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) itu yakni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 133/VIII/2014 tentang dugaan TPK dana hibah dan bansos Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2012 dan 2013. [Antara]
"ST telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, penetapan itu dilakukan sejak 30 April lalu," kata Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol Patrige di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ST langsung ditahan di rumah tahanan Polda Papua guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Khusus Polda Papua. Baik barang bukti, keterangan saksi maupun keterangan tersangka sebelumnya," katanya.
Mantan Kapolres Sarmi dan Merauke itu juga mengemukakan bahwa Polda Papua terus berupaya untuk mengungkap sejumlah pelaku yang berkaitan dengan kasus Bansos dan hibah di Kabupaten Dogiai.
"Tentunya kasus ini akan terus dikembangkan, dan kami masih panggil sejumlah saksi-saksi. Dan apabila cukup bukti akan ada tersangka lainnya," katanya.
Mengenai status dari pejabat tertinggi di kabupaten yang mekar dari Nabire itu yakni Bupati Dogiyai, Patrige menyampaikan bahwa hal itu telah menjadi ranah dari Mabes Polri karena mengacu pada aturan yang baru, kasus besar yang melibatkan kepala daerah ditangani oleh pusat.
"Jadi berdasarkan gelar perkara Bupati Dogiai yang dilakukan di Mabes Polri pada bulan Januari 2015 lalu, hasilnya, atau statusnya bisa direkomendasikan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Namun, Polda Papua lanjut Patrige masih membutuhkan alat bukti pendukung lain agar pengungkapan kasus tersebut bisa segera tercapai.
"Sementara ini Polda Papua belum menerima hasil rekomendasi gelar perkara tersebut sehingga belum bisa ditindaklanjuti," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Kabupaten Dogiyai telah mencuat sejak September 2014 lalu, dengan dasar penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) itu yakni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 133/VIII/2014 tentang dugaan TPK dana hibah dan bansos Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2012 dan 2013. [Antara]