Kasus Korupsi Swasembada Sapi 2012 Senilai Rp 46 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari
pada tanggal
Thursday, 7 May 2015
MANOKWARI - Dipastikan bulan Mei ini berkas kasus dugaan korupsi pengadaan swasembada Sapi tahun 2012 senilai Rp 46 miliar di Dinas Peternakan Papua Barat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kasus ini menyeret Hary T Uhi, selaku KPA dan Ruben J Rumere, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Manokwari, AKBP Johnny Edizon Isir, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy H Pontororing, Jumat (5/1/2015) mengemukakan, berkas kedua tersangka ini sudah disusun, tinggal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.
Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi telah meminta BPKP Papua Barat melakukan audit atas kerugian negara yang ditimbulkan. [CahayaPapua]
Kasus ini menyeret Hary T Uhi, selaku KPA dan Ruben J Rumere, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Manokwari, AKBP Johnny Edizon Isir, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy H Pontororing, Jumat (5/1/2015) mengemukakan, berkas kedua tersangka ini sudah disusun, tinggal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.
Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi telah meminta BPKP Papua Barat melakukan audit atas kerugian negara yang ditimbulkan. [CahayaPapua]