Kasus Korupsi Raskin Distrik Bruyadori Dilimpahkan ke Polres Biak Numfor
pada tanggal
Monday, 4 May 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Berkas Kasus Korupsi penyelewengan beras miskin (raskin) di Distrik Bruyadori Kepulauan Numfor, Kabupaten Biak Numfor Papua, telah lengkap. Kasus penyalahgunaan raskin Distrik Bruyadori pada 2014 tersebut sebanyak 41 ton,dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih Rp 266 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, I Made Jaya Ardana menjelaskan kasus raskin ini telah dilimpahkan tim penyidik Polres Biak Numfor dan telah lengkap atau P21.
“Kasus dugaan penyewelengan raskin ini, telah kami tetapkan 2 tersangka, oknum mantan Kepala Distrik dan oknum anggota Polres berinisial Bripka KK,” ujar Kajari, Selasa (31/3)
Keterlibatan oknum anggotanya dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi . Dengan tegas dirinya mengatakan tidak mentolelir jika ada oknum anggota yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kepolisian sangat konsisten menindak siapapun terlibat dalam tindak pidana korupsi termasuk anggota Polres ,tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain kasus Raskin di Distrik Bruyadori, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Biak juga tengah menangani kasus yang sama di Distrik Aimando,dengan kerugian mencapai RP.1 Milyar, dan Distrik Yendidori mencapai Rp.600 juta.[RRI]
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, I Made Jaya Ardana menjelaskan kasus raskin ini telah dilimpahkan tim penyidik Polres Biak Numfor dan telah lengkap atau P21.
“Kasus dugaan penyewelengan raskin ini, telah kami tetapkan 2 tersangka, oknum mantan Kepala Distrik dan oknum anggota Polres berinisial Bripka KK,” ujar Kajari, Selasa (31/3)
Keterlibatan oknum anggotanya dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi . Dengan tegas dirinya mengatakan tidak mentolelir jika ada oknum anggota yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kepolisian sangat konsisten menindak siapapun terlibat dalam tindak pidana korupsi termasuk anggota Polres ,tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain kasus Raskin di Distrik Bruyadori, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Biak juga tengah menangani kasus yang sama di Distrik Aimando,dengan kerugian mencapai RP.1 Milyar, dan Distrik Yendidori mencapai Rp.600 juta.[RRI]