Karantina Pertanian Timika Tingkatkan Pencegahan Penyakit dari Hewan dan Tumbuhan Luar
pada tanggal
Sunday, 10 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Papua, terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencegah masuknya produk bahan makanan asal hewan dan tumbuhan dari luar yang berpotensi menyebarkan penyakit.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika drh I Putu Gede Suwarjaya kepada Antara di Timika, mengatakan, koordinasi antarinstitusi dalam rangka mendukung tugas perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta perlindungan sumber alam hayati hewan dan nabati sangat penting dilakukan secara konsisten.
Dalam rapat koordinasi teknis yang dihadiri sekitar 30 instansi terkait, katanya, semua pihak sepakat untuk mengintensifkan kegiatan koordinasi yang berlangsung setiap tiga bulan sekali.
Putu mengatakan, Dinas Peternakan Mimika meminta dukungan Stasiun Karantina Kelas I Timika agar melakukan pengawasan ketat keluar masuknya hewan seperti anjing ras dari luar Papua, ayam ras dari luar Papua dan hewan ternak lainnya.
Selain itu, bahan asal hewan seperti daging ayam, daging babi, daging sapi dan lainnya yang berpotensi menularkan virus flu burung, penyakit kolera babi dan lainnya.
Terkait dengan pengawasan terhadap masuknya ternak anjing ras dari luar Papua, diharapkan jajaran Kepolisian setempat memberi dukungan penuh. Pasalnya, hingga kini masih saja ada upaya dari oknum-oknum tertentu untuk memasukan anjing ras dari luar Papua ke wilayah Timika.
Disnak Mimika juga meminta dukungan Karantina untuk memperketat pengawasan masuknya daging babi dari Manado, Sulawesi Utara yang biasanya dibawa oleh pedagang atau penumpang kapal melalui pintu masuk Merauke.
Pemkab Mimika telah menerbitkan surat rekomendasi larangan pengiriman daging babi dari Manado. Namun untuk mengelabui petugas, pedagang biasanya memasukan daging babi asal Manado ke Timika melalui jalur kapal laut yang terlebih dahulu singgah di Pelabuhan Merauke.
Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati dukungan dari jajaran Polres Mimika untuk mengintensifkan pengawasan kegiatan perkarantinaan.
"Penyidik kegiatan perkarantinaan dapat dilakukan oleh pejabat pengawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh UU dengan tetap berkoodinasi kepada Satuan Reskrim Polres Mimika selaku Korwas PPNS Kabupaten Mimika," ujar Putu. [Antara]
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika drh I Putu Gede Suwarjaya kepada Antara di Timika, mengatakan, koordinasi antarinstitusi dalam rangka mendukung tugas perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta perlindungan sumber alam hayati hewan dan nabati sangat penting dilakukan secara konsisten.
Dalam rapat koordinasi teknis yang dihadiri sekitar 30 instansi terkait, katanya, semua pihak sepakat untuk mengintensifkan kegiatan koordinasi yang berlangsung setiap tiga bulan sekali.
Putu mengatakan, Dinas Peternakan Mimika meminta dukungan Stasiun Karantina Kelas I Timika agar melakukan pengawasan ketat keluar masuknya hewan seperti anjing ras dari luar Papua, ayam ras dari luar Papua dan hewan ternak lainnya.
Selain itu, bahan asal hewan seperti daging ayam, daging babi, daging sapi dan lainnya yang berpotensi menularkan virus flu burung, penyakit kolera babi dan lainnya.
Terkait dengan pengawasan terhadap masuknya ternak anjing ras dari luar Papua, diharapkan jajaran Kepolisian setempat memberi dukungan penuh. Pasalnya, hingga kini masih saja ada upaya dari oknum-oknum tertentu untuk memasukan anjing ras dari luar Papua ke wilayah Timika.
Disnak Mimika juga meminta dukungan Karantina untuk memperketat pengawasan masuknya daging babi dari Manado, Sulawesi Utara yang biasanya dibawa oleh pedagang atau penumpang kapal melalui pintu masuk Merauke.
Pemkab Mimika telah menerbitkan surat rekomendasi larangan pengiriman daging babi dari Manado. Namun untuk mengelabui petugas, pedagang biasanya memasukan daging babi asal Manado ke Timika melalui jalur kapal laut yang terlebih dahulu singgah di Pelabuhan Merauke.
Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati dukungan dari jajaran Polres Mimika untuk mengintensifkan pengawasan kegiatan perkarantinaan.
"Penyidik kegiatan perkarantinaan dapat dilakukan oleh pejabat pengawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh UU dengan tetap berkoodinasi kepada Satuan Reskrim Polres Mimika selaku Korwas PPNS Kabupaten Mimika," ujar Putu. [Antara]