Kapolres Mimika Minta Pemda Sosialisasikan Perda Larangan Miras
pada tanggal
Saturday, 23 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mimika, AKBP Yustanto Mudjiharso, mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Mimika mesti melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang larangan memasukkan, menjual dan mengedarkan serta mengkonsumsi minuman beralkohol di daerah Mimika.
Katanya, sejak ditetapkan pada 2014 hingga kini belum ada sosialisasi Perda tersebut ke masyarakat. Kami mendukung Perda itu diterapkan. Pelanggar terhadap Perda akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kapolres Mimika juga menilai Peraturan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mementahkan tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol di Kota Timika, mulai pukul 16.00 waktu setempat hingga pukul 22 malam.
Khusus miras lokal, Polres Mimika membentuk tim penanganan khusus. “Minuman beralkohol produksi lokal, melalui fermentasi ini perlu diberantas. Untuk meminimalkan maraknya aktivitas penjualan minuman keras beralkohol oplosan di Timika,” tegasnya, sehingga pihak kepolisian mengelar razia di sejumlah tempat.
Polres Mimika sempat menyisir pesisir sungai Wania di kawasan Ibukota Distrik Mimika Timur sebagai sumber produksi miras lokal. Di hutan kawasan Mapurujaya itu, terdapat 14 lokasi pembuatan miras lokal kategori sopi.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Diskoperindag, untuk menertibkan miras lokal. Sebelumnya Polres Mimika menyita 130 liter miras lokal, serta menahan dua pemilik usaha operasi di Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Beberapa waktu sebelumnya, Danrem 174 Anim Tiwaninggap, Brigadir Jendreal TNI, Supartodi memintah agar peredaran Miras di Mimika agar diberantas dengan penuh tanggungjawab, tidak hanya sekedar bicara. [Anigou]
Katanya, sejak ditetapkan pada 2014 hingga kini belum ada sosialisasi Perda tersebut ke masyarakat. Kami mendukung Perda itu diterapkan. Pelanggar terhadap Perda akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kapolres Mimika juga menilai Peraturan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mementahkan tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol di Kota Timika, mulai pukul 16.00 waktu setempat hingga pukul 22 malam.
Khusus miras lokal, Polres Mimika membentuk tim penanganan khusus. “Minuman beralkohol produksi lokal, melalui fermentasi ini perlu diberantas. Untuk meminimalkan maraknya aktivitas penjualan minuman keras beralkohol oplosan di Timika,” tegasnya, sehingga pihak kepolisian mengelar razia di sejumlah tempat.
Polres Mimika sempat menyisir pesisir sungai Wania di kawasan Ibukota Distrik Mimika Timur sebagai sumber produksi miras lokal. Di hutan kawasan Mapurujaya itu, terdapat 14 lokasi pembuatan miras lokal kategori sopi.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Diskoperindag, untuk menertibkan miras lokal. Sebelumnya Polres Mimika menyita 130 liter miras lokal, serta menahan dua pemilik usaha operasi di Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Beberapa waktu sebelumnya, Danrem 174 Anim Tiwaninggap, Brigadir Jendreal TNI, Supartodi memintah agar peredaran Miras di Mimika agar diberantas dengan penuh tanggungjawab, tidak hanya sekedar bicara. [Anigou]